Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.
DPR RI Jakarta. Bhirawa. – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai usul inisiatif parlemen dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan tersebut dicapai usai seluruh pimpinan fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan DPR RI terkait RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tersebut. Penyerahan dokumen ini menjadi syarat prosedural sebelum pengesahan di tingkat paripurna dilakukan.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait untuk menjadikan RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. “Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Cucun yang dijawab ’Setuju’ oleh seluruh peserta Sidang Paripurna.
Dengan hasil tersebut, rancangan regulasi ini resmi berstatus sebagai usul inisiatif dewan dan akan diproses mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan guna menyelesaikan persoalan klasik seperti kebakaran hutan dan lahan.
RUU tersebut selanjutnya akan diproses melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk melakukan penyempurnaan terhadap regulasi di bidang kehutanan agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan hutan dan perkembangan hukum nasional. [ira.hel].



