31.7 C
Sidoarjo
Wednesday, July 1, 2026
spot_img

Disperindag Jatim Ingatkan Larangan Peredaran Baju Bekas Demi Lindungi Konsumen dan Industri Tekstil

Surabaya, Bhirawa – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur menegaskan sikapnya dalam menolak peredaran baju bekas, terutama yang berasal dari impor, karena dinilai berisiko bagi kesehatan konsumen sekaligus mengancam keberlangsungan industri tekstil di daerah.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menjaga iklim usaha agar tetap adil bagi pelaku industri dalam negeri, termasuk sektor tekstil yang tengah menghadapi tekanan dan potensi pengurangan jam operasional serta pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pertama tidak boleh melakukan impor baju atau kain bekas. Kedua terkait dengan perlindungan konsumen. Karena ini baju-baju bekas, sangat mungkin sekali kain atau baju tersebut tertempel virus dan lain sebagainya. Ketiga, ini banyak PHK di sektor tekstil. Jadi saat ini kami terus berupaya untuk menjaga industri tekstil di Jawa Timur khususnya, untuk tetap berjalan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Dr. Iwan, S.Hut., M.M., yang diwakili oleh Lucky, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Disperindag Jatim, Rabu (1/6/2026).

Larangan terhadap impor pakaian bekas memiliki dasar hukum yang sudah lama ditegaskan pemerintah pusat. Permendag Nomor 47 Tahun 2025 dilarang masuk ke Indonesia.

“Importirnya bisa dikenakan pasal-pasal yang akan membuat para pelaku dikenakan sanksi yang membuat mereka jera. Salah satunya adalah pencabutan izin operasional,” kata Lucky menerangkan.

Berita Terkait :  Pastikan Layanan Optimal di Hari Ke-5 Nataru, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Tiket KA Masih Tersedia

Perlindungan konsumen menjadi salah satu alasan utama larangan tersebut. Pakaian bekas dinilai berpotensi membawa kotoran, bakteri, jamur, atau kontaminasi lain yang sulit dipastikan keamanannya sebelum dipakai kembali oleh konsumen.

Karena itu, pembatasan impor dan peredaran pakaian bekas dipandang sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menanggung risiko kesehatan dari barang yang tidak jelas riwayat kebersihannya.

“Ya kan kita semua tidak tahu, tu pakaian pernah dipakai orang yang kena penyakit menular misalnya. Kita semua juga tidak tahu, bagaimana cara membersihkan pakaian itu sampai dijual lagi. Karena itu kami melarang ya!,” tegas Lucky.

Selain itu, aturan ini juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam menjamin barang yang beredar aman dan layak digunakan. Dalam praktiknya, pendekatan perlindungan konsumen tidak hanya menyasar aspek kesehatan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh produk yang sesuai standar dan tidak merugikan.

“Dalam undang-undang konsumen itu juga diatur ya, asal produk dari mana, bahan apa yang dipakai untuk membuatnya, sehingga konsumen tidak dirugikan, seperti itu ya,” katanya menambahkan.

Dalam konteks perlindungan industri tekstil dalam negeri. Masuknya pakaian bekas impor dapat menekan permintaan terhadap produk lokal, mengganggu rantai usaha tekstil, dan pada akhirnya memperparah kondisi industri yang sedang berusaha bertahan di tengah tantangan pasar.

Di Jawa Timur, kekhawatiran ini menjadi lebih serius karena sektor tekstil disebut tengah mengalami tekanan dan PHK. Karena itu, penertiban terhadap pakaian bekas dipahami bukan semata tindakan administratif, melainkan upaya menjaga ekosistem industri agar pelaku usaha lokal tetap memiliki ruang produksi dan pasar yang sehat. [aya.kt]

Berita Terkait :  Peringatan May Day di Gresik BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Ratusan Juta

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!