31.1 C
Sidoarjo
Wednesday, July 1, 2026
spot_img

Biro PBJ Jatim Pastikan Pengadaan Elektronik yang Efisien, Transparan dan Aman bagi Semua Penyedia

Surabaya, Bhirawa – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa sistem pengadaan elektronik provinsi telah dirancang untuk memudahkan pengguna, menjamin transparansi, dan meminimalkan risiko penyimpangan.

Dengan integrasi aplikasi nasional dan mekanisme verifikasi berlapis, biro menyatakan semua tahap, dari perencanaan hingga pembayaran, terselenggara secara terukur dan dapat dipantau publik.

Biro PBJ menjelaskan bahwa penyedia yang ingin mengikuti pengadaan pemerintah mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), platform nasional yang dibangun LKPP bekerja sama dengan Telkom.

Hal ini disampaikan oleh Mas’odi, S. KOM, MMT, Fungsional Pranata, Komputer Ahli Muda, Sub Tim pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Setdaprov Jatim, Selasa (30/6/2026).

Setelah registrasi online, verifikasi dokumen (NIB, surat keterangan domisili, PKP, KLBI dan dokumen pendukung) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten dan Kota melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

“Setelah diverifikasi, satu akun SIKAP bisa dipakai penyedia untuk mengikuti tender atau pengadaan non-tender di berbagai daerah tanpa perlu registrasi ulang,” kata Odi, begitu ia karib disapa.

Dalam praktiknya ada dua jalur utama pengadaan elektronik yang digunakan Biro PBJ. Pertama, jalur transaksional Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk proses tender, seleksi, atau pengadaan langsung. Kedua, jalur advertising atau Platform Pengadaan Nasional Inaproc untuk pemilihan berbasis katalog dan marketplace.

Berita Terkait :  Pemkab Situbondo Raih Anugerah Universal Health Coverage Pratama 2026 dari BPJS Pusat

SPSE menangani seluruh alur pengadaan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), pengajuan persiapan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pemilihan penyedia, sampai pembuatan kontrak.

Sementara Inaproc berfungsi sebagai kanal advertising yang mirip marketplace, memudahkan pemilihan barang melalui katalog dengan cara yang lebih sederhana namun tetap mengacu pada spesifikasi dan dokumen anggaran yang dipersyaratkan.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Jatim menegaskan pembagian peran yang jelas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pemilik anggaran dan bertugas menyiapkan kebutuhan, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak.

“Pejabat Pengadaan atau POKJA Pemilihan, bertugas memilih penyedia yang memenuhi kualifikasi bila nilai pengadaan melebihi ambang tertentu misalnya lebih dari 200 juta untuk katalog umum,” jelasnya.

Setelah proses pemilihan selesai, PPK menandatangani kontrak dengan penyedia terpilih; hubungan kontraktual, tanggung jawab pelaksanaan, dan penerimaan barang kemudian menjadi dasar proses pembayaran.

Salah satu kekuatan sistem adalah keterbukaan RUP yang dipublikasikan untuk umum melalui SIPRUP tanpa perlu login. Setiap paket pengadaan tertera, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemilik paket, jenis belanja, nilai HPS, jadwal, dan metode pengadaan.

“Publik dan pelaku usaha dapat memantau pengumuman ini sehingga peluang bisnis menjadi lebih merata. Batas waktu publikasi DPA hingga 31 Maret tiap tahun memastikan rencana pengadaan terdata dan dapat diakses,” urai Odi menjelaskan.

Verifikasi berlapis untuk mencegah penyelewengan

Berita Terkait :  Bulog Bojonegoro Mulai Salurkan Banpang Tahap Tiga, Sasar 316.033 Penerima

Untuk mencegah manipulasi data penyedia dan praktik curang, verifikasi dokumen dilakukan secara fisik di tingkat Provinsi dan Kabupaten serta Kota. “Hanya setelah verifikasi dokumen asli, akta pendirian, NIB, PKP, dan persyaratan lain, akun penyedia diaktifkan untuk mengikuti proses tender atau katalog,” kata dia.

Biro PBJ Setdaprov Jatim menjelaskan pemisahan antara proses pengadaan dan realisasi anggaran sebagai kontrol internal penting. SPSE merekam seluruh tahapan pengadaan mulai dari persiapan hingga kontrak dan berita acara serah terima barang.

Namun urusan pencairan anggaran (GU atau LS) berada di ranah Bendahara Pengeluaran Daerah (BBKD) dan Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD).

“Pemisahan fungsi ini mengurangi risiko kolusi karena pihak yang mengatur pemilihan penyedia berbeda dengan pihak yang mengelola pencairan dana,” ujar dia menambahkan.

Dengan pemisahan peran yang jelas, verifikasi dokumen fisik, rekam jejak digital di SPSE, serta pemanfaatan SIKAP dan INEPROC, Biro PBJ Jawa Timur menegaskan sistem pengadaan provinsi bergerak menuju praktik yang lebih efisien, transparan, dan aman.

“Kombinasi teknologi dan prosedur verifikasi internal bertujuan mencegah penyimpangan dan memastikan bahwa anggaran daerah dipergunakan secara akuntabel, sambil membuka ruang partisipasi pelaku usaha dari seluruh Indonesia,” katanya menutup. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!