27.3 C
Sidoarjo
Monday, June 8, 2026
spot_img

Dapur SPPG di Kabupaten Malang Tak Sedikit Belum Miliki Rekomendasi SLHS

Kab Malang, Bhirawa
Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Malang tak sedikit yang belum memiliki rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun SPPG itu sudah beroperasi dan mendistribusikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebelum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini mencerminkan adanya celah regulasi (regulatory gap) antara pemenuhan target Program Nasional dan Penegakan Standar Keselamatan Pangan di daerah.

Sementara itu, ada urgensi akselerasi Program MBG agar dampaknya segera dirasakan masyarakat. Dan di sisi lain, mengabaikan rekomendasi Dinkes berpotensi memicu resiko fatal terkait higienis dan sanitasi pangan. Namun sebelum secara resmi izin pengelolaan didapatkan dari otoritas terkait, tetapi pengelola SPPG sudah beroperasional mendistribusikan MGB.

Rekomendasi dari instansi kesehatan itu menjadi krusial, karena merupakan dasar utama penerbitan SLHS. Dokumen SLHS sendiri merupakan syarat mutlak untuk menjamin bahwa seluruh makanan yang diproduksi di dapur SPPG aman, bersih dan bebas dari kontaminasi bakteri berbahaya.

”Tanpa adanya rekomendasi dari Dinkes, SLHS dipastikan mustahil untuk diterbitkan,” kata Koordinator Lembaga Merah Putih (LMP) Malang, Yoyok Tjahyono, Senin (8/6) kemarin.

Menurut Yoyok, dokumen ini SLHS syarat utama yang menjamin makanan yang diproduksi Dapur SPPG aman dikonsumsi para siswa. Namun, ada kekusutan birokrasi perizinan yang ternyata tidak hanya berhenti di sektor kesehatan. Tapi juga terkait masalah lingkungan hidup yang turut membayangi operasional Dapur SPPG sebagai pemenuhan gizi skala besar. Dan terkait dengan sistem pembuangan limbah sisa makanan dan aktivitas pencucian, sejumlah dapur wajib memiliki dokumen serta fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah memenuhi standart.

Berita Terkait :  Genjot Keterserapan Kerja Lulusan SMK, Jatim Kirim 3.186 Siswa SMK Ikuti Program Magang Kerja Luar Negeri

Sedangkan, kata Yoyok, urusan pemenuhan standar lingkungan saat ini dinilai menambah panjang jalur birokrasi, karena melibatkan instansi berbeda yang prosesnya tidak kalah rumit. ”Kondisi ini menuntut adanya sinergi yang lebih cepat antar instansi, agar kepatuhan terhadap standar higienitas dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan tanpa menghambat operasional pelayanan gizi masyarakat,” paparnya.

Perlu diketahui, carut-marut di tingkat pengelola Satuan SPPG memang menjadi sorotan tajam sebelum akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan hingga menetapkan tiga tersangka dari Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Irjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Program MBG yang awalnya dirancang sebagai pilar utama untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), kini justru menghadapi berbagai kendala fundamental di lapangan. [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!