27 C
Sidoarjo
Monday, May 19, 2025
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Tuban Sosialisasi Perlindungan Ekosistem Desa

Tuban, Bhirawa.
BPJS Ketenagakerjaan Tuban belum lama ini sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke para kepala desa beserta jajaran. Kegiatan ini dilakukan di kantor-kantor kecamatan selama 5 hari berturut-turut, dan para kades beserta jajaran diminta membuat penganggaran untuk kepesertaan ekosistem desa di tahun 2025, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban tahun 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Anita Riza Chaerani, mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan cakupan kepesertaan aktif peserta Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) sesuai dengan target Pemerintah Daerah dalam peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tahun 2025 sebesar 30.77%.

Dalam acara yang juga dihadiri Camat dan LKD ini juga melaporkan data Universal Coverage Jamsostek Pemerintah Kabupaten Tuban serta kepesertaan Pemerintah Desa yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tuban.

Selain itu, laporan klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan kepada ahli waris pekerja, baik sektor Perangkat Desa, BPD dan Pengurus RT RW selama periode tahun 2024.

Disampaikan oleh Riza, prioritas pendaftaran ekosistem desa tahun 2024 dimulai dari staff desa dan kemudian kepada LKD sesuai prioritas kemampuan anggaran desa.

“Apabila desa telah mendaftarkan keseluruhan LKD yang ada, maka Pemerintah Desa wajib pula mengikutsertakan pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU,” terang Riza.

Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berita Terkait :  Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik

Tiga opsi pilihan program yang dapat diikuti desa, yaitu 2 program (JKK dan JKM), 3 program (JKK, JKM dan JHT), dan 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP).

Selain mensosialisasikan Surat Edaran tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat program BPJS Ketenagakerjaan oleh Camat kepada ahli waris peserta penerima manfaat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Fadlilah Utami menyampaikan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Juga, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta memaksimalkan Instruksi Presiden no 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (geh,hud.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru