30 C
Sidoarjo
Monday, August 31, 2026
spot_img

Baru 23 Hari Jadi Peserta, Ahli Waris Korban Kecelakaan di Surabaya Terima Rp276 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Surabaya, Bhirawa – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali menunjukkan perannya bagi pekerja dan keluarga ketika risiko datang tanpa diduga.

Baru 23 hari terdaftar sebagai peserta, ahli waris Rachmat Praditya Kusuma (25), karyawan PT Wings Surya yang meninggal dalam kecelakaan kerja di kawasan Alun-Alun Surabaya, menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp276.322.332.

Manfaat tersebut diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga Rachmat hanya empat hari setelah musibah terjadi. Kecepatan proses tersebut menjadi bentuk pelayanan cepat tanggap untuk memastikan hak peserta dan ahli waris segera diterima.

Rachmat mengalami kecelakaan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, ia tengah menjalankan tugas pekerjaan setelah kegiatan event di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Almarhum mengalami kecelakaan ketika memasukkan perlengkapan ke kendaraan. Nyawanya tidak tertolong dalam peristiwa tersebut.

Yang menjadi perhatian, Rachmat baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026, atau sekitar 23 hari sebelum kecelakaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan risiko kerja tidak mengenal berapa lama seseorang telah menjadi peserta.

“Almarhum baru 23 hari menjadi peserta. Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu perlindungan pekerja jangan ditunda, harus dimulai sejak pekerja mulai bekerja,” ujar Utoh.

Karena kecelakaan terjadi saat Rachmat menjalankan pekerjaannya, ahli waris berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Berita Terkait :  Wabup Emil Berharap Lomba 10K Kemaspola Hasilkan Bibit Atlet Pasuruan

Berdasarkan ketentuan manfaat JKK, santunan kematian akibat kecelakaan kerja diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

PT Wings Surya mendaftarkan Rachmat dengan upah sebesar Rp5.288.796, sesuai UMK Kota Surabaya. Dari dasar upah tersebut, santunan JKK yang diterima mencapai Rp253.862.208.

Selain itu, keluarga juga memperoleh santunan pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jika seluruh manfaat tersebut dihitung, total yang diterima ahli waris mencapai Rp276.322.332.

“Tidak ada santunan sebesar apa pun yang dapat menggantikan kehadiran almarhum bagi keluarganya. Kami hadir sebagai bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak almarhum dan ahli waris segera diberikan,” kata Utoh.

Menurutnya, penyerahan manfaat tersebut sekaligus menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan cepat ketika peserta menghadapi risiko kerja.

Sementara, Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT Wings Food, Subianto, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memastikan hak pekerja dan keluarganya tetap terlindungi ketika terjadi kecelakaan kerja.

“Kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan,” ungkap Subianto.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Teldi Rusnal, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan ketika risiko terjadi.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Ajak Seluruh Elemen dan Pengurus Koperasi Pelihara Semangat Gotong Royong

“Kami mengapresiasi PT Wings Surya yang telah memastikan almarhum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepesertaan ini menjadi bentuk nyata tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja beserta keluarganya,” ujar Teldi.

Bagi keluarga Rachmat, manfaat tersebut memiliki arti penting di tengah duka yang masih dirasakan.

Ayah almarhum, Sunarto, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT Wings Surya atas pelayanan serta kepedulian yang diberikan kepada keluarganya.

Ada satu kenangan yang membuat peristiwa ini terasa semakin menyentuh. Sekitar satu minggu sebelum kecelakaan, Sunarto sempat berbincang dengan putranya mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat itu, tidak pernah terbayangkan bahwa beberapa hari kemudian Rachmat justru mengalami musibah.

Menurut Sunarto, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan serta kepedulian PT Wings Surya sejak musibah hingga penyerahan manfaat berjalan dengan sangat baik.

Sementara itu, Utoh menegaskan bahwa kasus Rachmat menjadi pengingat bahwa risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk ketika pekerja menjalankan tugas di lapangan.

Karena itu, ia meminta perlindungan jaminan sosial tidak hanya diberikan kepada pekerja utama, tetapi juga menjangkau pekerja dalam ekosistem perusahaan, termasuk vendor, outsourcing, tenaga pendukung, hingga rantai pasok.

“Jangan sampai ada orang yang bekerja mencari nafkah tetapi ketika risiko terjadi ternyata belum terlindungi. Almarhum baru 23 hari menjadi peserta ketika musibah terjadi. Ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja jangan ditunda,” pungkas Utoh. (geh.kt)

Berita Terkait :  Ngopi dan Ganti Oli Gratis, Bentuk Kedekatan Polres Mojokerto dengan Ojol

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!