“Elit” NU daerah yang mengikuti Muktamar ke-35 patut kukuh sebagai corong masyarakat. Tidak kehilangan daya kritis. Banyak disuarakan aspirasi yang tidak menemukan saluran (resmi) politik. Terutama berkait program pemerintah yang bersifat program hasil terbaik cepat (quick-win). Antara lain MBG, dan Koperasi Desa/Keluarahan Merah-Putih (KDKMP). Walau sudah banyak kritisi yang meluas, kedua program tetap berjalan. Bahkan MBG menjadi ajang korupsi sistemik terstruktur dan masif (STM).
Tetapi MBG tetap berjalan, karena terlanjur menjadi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Sekaligus masuk dalam visi misi Presiden. Tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Perpres diterbitkan agar APBN (perdana) agar bisa langsung mengeksekusi program dan janji kampanye prioritas. Jika tidak dijalankan, Presiden Prabowo akan dituding sebagai ingkar janji. Realitanya, MBG tidak dijalankan secara baik.
Terutama kasus keracunan MBG masih selalu terjadi, sampai sebanyak 41 ribu siswa (SD hingga SMA sederajat), guru, serta ibu-ibu hamil dan menyusui. Tetapi Paling ironis, adalah korupsi sebesar Rp 1 milyar per-hari! Bisa jadi karena MBG dianggap sebagai flagship (program branding utama) Presiden Prabowo Subianto. Sehingga seolah-olah akan selalu dilindungi dan “kebal hukum.” Terutama dengan laporan MBG yang selalu baik-baik saja, dan terus meningkat (jumlah dapur). Presiden Prabowo, harus diakui, sempat kepincut terhadap 3 pucuk pimpinan BGN.
Terhadap korupsi MBG, Presiden Prabowo menyatakan, orang-orang biadab, yang tidak pantas dihormati. Serta sama sekali tidak ada nilai kemanusiaan. Tetapi terlambat, karena korupsi telah terjadi masif. Pada Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU, terdapat pembahasan MBG, dan merekomendasikan hukuman maksimal (mati). Begitu terhadap program Koperasi Merah-Putih, dikritisi “koperasi di atas gunung.” Memiliki potensi besar korupsi seperti MBG. Sehingga Muktamar merekomendasikan dihentikan.
Muktamar secara sungguh-sungguh merekomendasikan pelaksanaan anggaran Pendidikan sebesar 20%, segera pada tahun (APBN) 2027. Sebagai mandatory konsititusi, telah tercantum dalam UUD pasal 31 ayat (4). Wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dan daerah (propinsi serta kabupaten dan kota). Ironis, hampir 99% daerah (propinsi beserta kabupaten dan kota) belum merealisasi mandat UUD. Bahkan pemerintah pusat mulai coba mengurangi anggaran Pendidikan tidak 20%, karena diambil untuk MBG.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melarang pengambilan anggaran Pendidikan yang menyebabkan tidak 20%. Tetapi masih di-embel-embeli sampai tahun 2028, menyebabkan Pemerintah bagai melihat “peluang” mengurangi anggaran Pendidikan dalam APBN 2027. Modusnya, menambah anggaran Pendidikan sebesar Rp 1,5 trilyun, menjadi Rp 820,9 trilyun. Tetapi akan diambil sebesar Rp 240 trilyun untuk MBG. Sehingga alokasi Pendidikan dalam RAPBN 2027 menjadi 14,16%. Jauh dari 20% sesuai amanat konstitusi.
Muktamar ke-35 NU merekomendasikan pemerintah meang-alokasikan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% APBN, dimulai tahun 2027. Bukan tahun 2028. Bisa jadi terdapat kekeliruan penafsiran terhadap putusan MK, seolah-olah memberi peluang mengurangi alokasi Pendidikan pada APBN. Bisa, asalkan anggaran Pendidikan tetap 20%. Karena mustahil MK mentolerir pelanggaran terhadap UUD.
Pelaksanaan muktamar ke-35, merekomendasikan berbagai perbaikan kinerja pemerintah. Namun juga “rekomendasi internal NU.” Karena realitanya, muktamar juga diwarnai aksi demo. Ada pula ricuh di dalam ruang sidang. Karena dipicu pimpinan sidang yang “meng-gemas-kan.” Juga terpicu kalah dalam voting dalam pengambilan Keputusan yang krusial.
Demo dan segala aksi protes, tidak hadir dari ruang hampa. Namun menunjukkan terdapat ke-tidak puas-an di kalangan elit NU daerah. Khususnya pemilihan Rais Aam, dan Ketua Umum Tanfidziyah. Tetapi biasanya akan dilupakan usai Muktamar.
——— 000 ———



