27 C
Sidoarjo
Sunday, August 30, 2026
spot_img

Muktamar NU, Sembilan Kiai Sepuh Ditetapkan sebagai AHWA

Layar yang disiapkan panitia muktamar saat pengumuman penetapan 9 kiai sepuh sebagai anggota AHWA, Minggu malam (30/08). arif yulianto/bhirawa.

Jombang, Bhirawa. – Sebanyak 9 kiai sepuh ditetapkan sebagai anggota Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) pada rangkaian Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Gedung Serba Guna (GSG) Hasbullah Said Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu malam (30/08).

Penetapan 9 anggota AHWA ini setelah melalui proses tabulasi yang ketat. Sebanyak 9 ulama sepuh kemudian resmi ditetapkan sebagai anggota AHWA.

Mereka adalah para formatur yang akan memegang amanat memilih Rais ‘Aam PBNU periode 2026-2031 melalui mekanisme musyawarah mufakat .

Daftar 9 Anggota AHWA Terpilih
Berdasarkan Rekapitulasi Nasional Hasil Tabulasi Suara yang diumumkan dalam sidang pleno.

Berikut adalah 9 nama kiai sepuh dengan perolehan suara terbanyak dari total 4.703 suara yang masuk dari 34 calon ulama :

  1. KH. Nurul Huda Djazuli (Ploso) – 485 suara (10,31%)
  2. Tgk. KH. Nuruzzahri Yahya (Waled NU) – 477 suara (10,14%)
  3. AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA – 392 suara (8,34%)
  4. KH. Miftachul Akhyar – 350 suara (7,44%)
  5. KH. Afifuddin Muhajir – 339 suara (7,21%)
  6. KH. Anwar Iskandar – 326 suara (6,93%)
  7. KH. Anwar Manshur – 303 suara (6,44%)
  8. Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj – 273 suara (5,80%)
  9. Dr. KH. Abun Bunyamin, MA – 268 suara (5,70%)
Berita Terkait :  Hadiri Sidang Dewan, Bupati Madiun: "Hasil Panen Kita Over Produksi Hampir 200 Ton, PAD Naik Rp 45 Miliar Lebih"

Penetapan anggota AHWA ini menjadi momen penting karena kali ini wewenang mereka tidak hanya terbatas pada pemilihan Rais ‘Aam.

Pada Muktamar NU ke-35 ini, terjadi perubahan signifikan di mana pemilihan Ketua Umum PBNU juga akan ditentukan oleh forum para kiai sepuh ini .

Sebelumnya, mekanisme pemilihan Ketua Umum menggunakan sistem voting oleh pemegang suara muktamar.

Perubahan ini diputuskan melalui voting dalam sidang pleno yang menghasilkan 401 suara setuju untuk beralih ke mekanisme AHWA. Sementara 150 suara mempertahankan sistem lama.

Para calon ketua umum yang telah dijaring akan diserahkan kepada AHWA untuk dipilih, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. [rif.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!