Oleh :
Dewi Maria Herawati
Adalah seorang dosen Komunikasi di Universitas Slamet Riyadi dan pegiat jurnalistik digital dan periklanan.
Validasi untuk Orang Tua, Bencana untuk Anak
Fenomena “sharenting” (gabungan dari kata sharing dan parenting) telah menjadi budaya yang mengakar kuat di kalangan orang tua Indonesia. Linimasa media sosial kita setiap hari dibanjiri oleh foto bayi yang baru lahir, video anak balita menari lucu, hingga dokumentasi keseharian anak sekolah yang diunggah oleh orang tua mereka sendiri. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta berbagai lembaga survei digital, Indonesia termasuk salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial tertinggi di dunia, di mana mayoritas orang tua menganggap mengunggah foto anak adalah bentuk kasih sayang dan kebanggaan. Sayangnya, tindakan yang terlihat sepele ini sering kali mengabaikan satu hal fundamental: persetujuan dari sang anak yang notabene masih di bawah umur dan belum memahami risiko digital.
Di balik gemerlap komentar manis dan tanda suka dari warganet, tersimpan bahaya laten yang mengancam keselamatan anak. Telah banyak terjadi kasus di Indonesia di mana foto anak-anak yang diunggah oleh orang tuanya disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Mulai dari kasus penculikan yang berawal dari pemantauan lokasi melalui latar belakang foto, hingga yang paling meresahkan adalah maraknya kasus pedofilia daring di mana foto-foto polos anak diambil dari akun orang tua dan diperjualbelikan di forum gelap internet. Belum lagi munculnya tren manipulasi foto anak menggunakan teknologi AI (Artificial Intelligence) untuk dijadikan konten eksploitasi seksual komersial, yang korbannya adalah anak-anak yang wajahnya diambil dari media sosial publik.
Dalam perspektif komunikasi dan hak asasi manusia, anak adalah subjek hak yang otonom, bukan sekadar properti atau perpanjangan eksistensi digital orang tuanya. Setiap anak berhak atas privasi dan perlindungan identitas sejak dini, karena jejak digital yang diciptakan oleh orang tuanya hari ini akan menjadi rekam jejak permanen yang tidak bisa dihapus hingga anak tersebut dewasa. Ketika orang tua membagikan momen memalukan atau data pribadi anak, mereka secara tidak sadar telah merampas hak anak untuk membentuk citra diri dan identitas sosialnya sendiri di masa depan. Hal ini merupakan pelanggaran privasi terbesar yang justru terjadi di ranah domestik melalui akun pribadi orang tua.
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat untuk melindungi hak anak di ranah digital, meskipun implementasinya masih lemah. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kegiatan yang merugikan, termasuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, hingga kerusuhan sosial, dan ini diperluas pada ranah digital. Lebih spesifik lagi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengklasifikasikan data anak sebagai data yang bersifat spesifik dan memerlukan persetujuan khusus. Artinya, orang tua sejatinya tidak bisa sembarangan mempublikasikan data pribadi anak tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukumnya, karena anak adalah pemilik sah dari data pribadinya tersebut.
Mengenai sanksi, hukum di Indonesia telah menyediakan amunisi untuk menjerat para penyalahguna data anak, meski sanksi bagi orang tua yang lalai masih menjadi area abu-abu. Dalam UU Perlindungan Anak, pelaku eksploitasi atau penyebaran konten bermuatan asusila yang melibatkan anak dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tentang pornografi dan kejahatan seksual terhadap anak. Sementara itu, UU PDP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun. Ironisnya, jika orang tua yang menjadi aktor utama penyebar data anak, penegakan hukum sering kali berhenti pada asumsi “niat baik” orang tua, tanpa ada edukasi atau teguran resmi.
Untuk menghadapi persoalan ini, solusi tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan, melainkan harus dimulai dari hulu, yaitu literasi digital bagi para orang tua. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan KPPPA, perlu menggalakkan kampanye “Sebelum Share, Pikir Lagi” yang menyasar para ibu dan ayah muda. Para orang tua wajib diedukasi untuk menerapkan prinsip “privasi sejak awal” (privacy by default), seperti mengunci akun media sosial, menyensor wajah anak dengan stiker, atau berhenti mengunggah data sensitif seperti nama lengkap, tanggal lahir, serta nama sekolah. Kampus-kampus dan komunitas parenting juga harus mulai mengajarkan bahwa mencintai anak tidak harus dengan memamerkannya di ruang publik digital.
Selain solusi teknis, perlu ada rekonstruksi kesadaran kolektif masyarakat untuk berani menjadi pengingat bagi sesama orang tua. Selama ini, masyarakat Indonesia cenderung permisif dan enggan menegur tetangga atau kerabat yang gemar mengumbar foto anak, karena dianggap mencampuri urusan keluarga. Padahal, melindungi anak adalah tanggung jawab komunal. Kita perlu membangun budaya baru di mana mengunggah foto anak yang tereksploitasi atau berpotensi membahayakan dianggap sebagai perilaku taboo secara sosial. Media massa memiliki peran kunci untuk terus memproduksi berita investigatif mengenai maraknya jual beli data anak di dark web guna membuka mata publik bahwa ancaman ini nyata, bukan sekadar paranoia.
Kesadaran masyarakat harus digerakkan untuk memahami bahwa jejak digital itu abadi dan tak mengenal kata “hapus total”. Orang tua sering kali berdalih “itu kan anak saya sendiri” tanpa menyadari bahwa di era kebocoran data dan peretasan, sekali sebuah foto diunggah, kendali atas foto itu telah berpindah ke publik. Para penjahat siber bisa mengumpulkan potongan-potongan informasi dari berbagai unggahan untuk membangun profil lengkap seorang anak, mulai dari alamat rumah, jadwal harian, hingga kebiasaan pribadinya. Kesadaran ini harus dibangun mulai dari tingkat RT/RW, sekolah, hingga tempat ibadah, bahwa menjaga privasi anak di dunia maya sama pentingnya dengan menjaga keselamatan fisik mereka di dunia nyata.
Fenomena semua ini membuktikan adanya urgensi untuk memasukkan etika media sosial ke dalam kurikulum keluarga. Bukan hanya anak-anak yang harus diajari cara menggunakan internet dengan aman, tetapi orang tua juga butuh “sekolah” untuk menjadi wali digital yang bertanggung jawab. Opini ini harus menjadi pengingat bahwa kita sedang menyaksikan generasi pertama dalam sejarah yang jejak masa kecilnya terdokumentasi secara utuh di internet, dan itu dilakukan tanpa persetujuan mereka. Saatnya kita berhenti menjadikan anak sebagai konten demi validasi sosial, dan mulai memperlakukan mereka sebagai manusia merdeka yang berhak menentukan nasib datanya sendiri. Masa depan anak-anak Indonesia bergantung pada seberapa bijak kita, orang dewasa, menjaga rahasia dan privasi mereka hari ini.
———— *** ————-



