34 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Absen 10 Kali, Guru Bakal Disanksi Cabut Gaji Pokok


Sumenep, Bhirawa
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep akan memberikan sanksi berat bagi tenaga didik atau guru yang kedapatan lalai dalam bertugas atau absen selama 10 kali berturut-turut. Mereka yang lalai dalam bertugas akan dicabut gaji pokoknya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) GTK Dinas Pendidikan Sumenep, Akhmad Fairusi mengatakan, sanski bagi guru yang absen sebanyak 10 kali berturut – turut akan mendapatkan sanksi pencabutan gaji pokoknya. Namun sebelum dijatuhi sanksi yang bersangkutan akan mendapatkan pembinaan secara masif.

“Apabila masih lalai hingga akumulasi 28 kali, sanksinya lebih berat dan bisa diberhentikan sebagai guru,” kata Fairus, Kamis (12/09)

Pernyataan ini disampaikan Fairusi saat menggelar pembinaan kepada KKKS Kecamatan Guluk-guluk di SDN Guluk-guluk IV. Sebab, selama ini masih terlihat adanya tenaga didik yang lalai dalam bertugas. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS) dan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Aturannya sudah jelas, kami hanya menyampaikan sesuai aturannya,” ucapnya.

Fairus menjelaskan, guru merupakan manusia yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik dan masyarakat umum. Sehingga mereka diimbau agar terus aktif menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. ”Berikan contoh yang baik, jangan sekali – kali melanggar aturan. Pendidikan Sumenep harus maju,” ucapnya.

Berita Terkait :  Bikin 99 Komik Adab Bersama Undika, MI Muhammadiyah 27 Surabaya Tanamkan Adab Sejak Dini

Fairus menegaskan, tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik sangat berat. Dalam mendidik siswa harus disamakan dengan seperti mendidik anak sendiri. Tidak membedakan siswa, baik hak maupun dari cara melayaninya. Semua sama siswa akan dididik untuk masa depan cemerlang,” ungkapnya.

Begitu juga terkait program sekolah responsif gender harus diterapkan di masing – masing sekolah dasar (SD) se Kabupaten Sumenep. Mengingat, program nasional ini memberikan jaminan yang aman dan nyaman bagi siswa dalam belajar. Tanpa bullying, kekerasan maupun pelecehan. ”Di dalamnya pun telah diatur terkait konsekuensi yang akan dialami apabila melanggar,” tandasnya. [sul.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img