Pemprov Jatim, Bhirawa – Provinsi Jawa Timur kini menjadi pelopor dalam pengaturan teknis jalan setelah menyelesaikan tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang saling melengkapi: Pergub tentang status jalan, Pergub tentang fungsi jalan, dan yang terbaru, Pergub tentang kelas jalan. Ketiga regulasi ini menjadi dasar teknis sekaligus alat pengendalian lalu lintas yang diharapkan mendukung program nasional Zero Odol 2027.
“Kelengkapan dokumen untuk jalan itu sebenarnya ada tiga yang utama, yang pertama itu adalah status jalan, kemudian fungsi jalan, baru yang terakhir itu kelas jalan. Jadi, dari ketiganya ini kayaknya Provinsi Jawa Timur satu-satunya yang telah lengkap,” ujar Ahmad Faathir Wicaksono, Kepala Bidang Pembangunan & Peningkatan Jalan dan Jembatan DPU Bina Marga saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (26/7/2026).
Pergub kelas jalan yang diputuskan melalui Cap Gubernur Jatim nomor 100.3.3.1/236/013/2026, yang isinya menetapkan klasifikasi jalan berdasarkan penggunaan dan kelancaran lalu lintas serta data Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR).
Penetapan ini berdampak pada standar kendaraan yang boleh melintas dan beban muatan yang diizinkan, sehingga memengaruhi perencanaan struktur jalan dan prioritas pemeliharaan.
“Ada beberapa jalan yang naik kelas dari yang dulunya kelas 2 menjadi kelas 1 atau yang dulunya kelas 3 menjadi kelas 2,” kata Faathir menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, Faathir juga mrnjelaskan perbedaan teknis tiap kelas jalan. Kelas 1, berfungsi sebagai arteri primer maupun kolektor primer. Kendaraan yang diizinkan memiliki lebar kurang dari 2,55 m, panjang kurang dari 18 m, tinggi kurang dari 4,2 m, dengan muatan sumbu terberat 10 ton.
Faathir memberi contoh. “Kalau contoh misalkan jalan Mastrip, itu LHR nya itu tinggi, sudah di atas 20 ribu, itu beberapa tahun terakhir memang sudah kita ada peningkatan struktur,” cetus dia menjelaskan.
Kelas 2, sambung dia, dapat berfungsi sebagai arteri primer, kolektor primer, atau lokal primer. Ketentuan kendaraan lebar kurang dari 2,55 m, panjang kurang dari 12 m, tinggi kurang dari 4,2 m, muatan sumbu terberat 8 ton. Sebagai contoh, Faathir menyebut ruas pegunungan dan kawasan wisata sebagai contoh lokasi kelas 2.
Untuk Jalan Provinsi dengan Kelas 3, dapat berfungsi sebagai kolektor sekunder, lokal sekunder, atau jalan lingkungan sekunder. Ketentuan kendaraan lebar kurang dari 2,2 m, panjang kurang dari 9 m, tinggi kurang dari 3,5 m, muatan sumbu terberat 8 ton.
Penetapan kelas membawa konsekuensi langsung pada kebutuhan peningkatan teknis jalan. “Konsekuensinya pasti adalah pemenuhan standar persyaratan teknis, yaitu yang kita kejar sesuai dengan arahan Ibu Gubernur, yaitu persyaratan lebar jalan harus 7 meter,” jelas Faathir.
Selain pelebaran, struktur perkerasan jalan harus dievaluasi dan ditingkatkan terutama di ruas yang naik kelas akibat LHR tinggi.
Untuk menanggapi kebutuhan itu, DPU Bina Marga menyiapkan paket pekerjaan rekonstruksi dan pelebaran.
Targetnya, pelebaran 25 km tiap tahun, bersamaan dengan penanganan ruas yang mengalami rusak berat melalui rekonstruksi. “Untuk ke depan pasti akan ada rencana paket peningkatan struktur, jalan dengan rekonstruksi maupun pelebaran,” ujar Faathir.
Meski Pergub menetapkan kelas dan ketentuan teknis, penegakan aturan lalu lintas, pembatasan kendaraan, serta sanksi terhadap pelanggaran bukanlah kewenangan tunggal DPU Bina Marga. Menurut Faathir, perlu koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kepolisian, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kemenko Bidang Infrastruktur.
“Nanti tetap berkoordinasi, kerjasama dengan Dir Lantas, Kepolisian dan juga Kementerian Perhubungan, nanti dikoordinasikan melalui Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan. Untuk implementasinya kita tetap intensif atau berkelanjutan untuk melaksanakan koordinasi itu,” kata Faathir. [aya.kt]


