Gresik, Bhirawa — BPJS Kesehatan telah menyalurkan Rp5,1 triliun dari total bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan per 23 Oktober 2026. Sisa dana sebesar Rp4,9 triliun ditargetkan tersalurkan paling lambat akhir Oktober ini, segera setelah proses verifikasi klaim rumah sakit selesai.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa dana bantuan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan diterima pada 14 Oktober 2026 dan khusus diperuntukkan bagi pembayaran klaim fasilitas kesehatan mitra Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dana bantuan ini murni untuk pembayaran fasilitas kesehatan dan pencatatannya dilakukan secara terpisah dari keuangan rutin BPJS Kesehatan,” tegas Janoe.
Pembayaran klaim tetap melalui proses verifikasi ketat untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi terpenuhi, sehingga penyaluran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen dinyatakan lengkap. Sepanjang tahun 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim tercatat 13,6 hari kalender.
Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026 guna mendukung kelancaran pembayaran klaim ke depan. Di wilayah Kabupaten Gresik, BPJS Kesehatan Cabang Gresik menjalin kerja sama dengan 183 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 61 rumah sakit, serta 100 fasilitas penunjang berupa apotek, laboratorium, dan optik.
Janoe mengimbau peserta JKN untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA melalui WhatsApp. [kim.kt]




