34.6 C
Sidoarjo
Friday, October 23, 2026
spot_img

Solusi Defisit BPJS: Naikkan Iuran, Perbesar Subsidi APBN, atau Reformasi Tata Kelola?

Oleh: drg. Dien Dyah Widuri

Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Defisit BPJS Kesehatan yang mencapai miliaran rupiah per bulan kembali memicu diskusi publik. Pemerintah mempertimbangkan berbagai alternatif: penyesuaian tarif, peningkatan subsidi APBN, hingga efisiensi internal. Namun, diskusi tersebut sering terjebak pada dikotomi sempit antara naikkan iuran atau sistem runtuh.

Solusi defisit seyogianya tidak dipersempit pada pilihan “naik atau tidak naiknya iuran”. Pertanyaan yang lebih relevan: bagaimana menyusun paket kebijakan yang konstitusional, adil, dan berkelanjutan melalui kombinasi seimbang antara penyesuaian iuran, penguatan subsidi negara, dan reformasi tata kelola?

Secara hukum, kerangka pembiayaan JKN diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (terakhir di amandemen Perpres Nomor 64 Tahun 2020). Regulasi menetapkan iuran sebagai sumber pembiayaan utama dengan kewajiban evaluasi minimal setiap dua tahun.

Di sisi lain, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) mengakui hak setiap orang atas layanan kesehatan, menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama. Ketegangan antara logika keuangan BPJS dan tuntutan konstitusional inilah yang menjadi inti perdebatan.

Opsi pertama adalah peningkatan iuran. Justifikasinya jelas: ketika klaim dan biaya kesehatan melambung, sumber pendanaan harus disesuaikan. Sejumlah pakar menilai tanpa penyesuaian iuran, risiko gagal bayar dan penurunan kualitas layanan tak terhindarkan.

Berita Terkait :  Langkah Maju atau Sekadar Formalitas untuk Dosen?

Namun, pendekatan ini bermasalah jika dijadikan satu-satunya solusi. Pertama, kenaikan iuran membebani peserta, terutama kelas menengah dan kelompok rentan non-PBI. Kedua, sejarah menunjukkan kenaikan iuran tanpa reformasi hanya memberi solusi sementara, defisit akan kembali muncul.

Ketiga, secara hukum, kebijakan yang membebani masyarakat harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan keadilan. Jika beban iuran tidak diimbangi peningkatan layanan dan efisiensi, legitimasi kebijakan akan dipertanyakan, termasuk melalui pengujian di Mahkamah Agung.

Opsi kedua adalah memperbesar dukungan APBN. Pendekatan ini selaras dengan prinsip konstitusi yang menempatkan kesehatan sebagai hak asasi dan kewajiban negara. Anggota DPR dan KPK menegaskan setiap usulan kenaikan iuran harus disertai evaluasi ulang terhadap subsidi APBN, khususnya bagi peserta PBI.

Penguatan dukungan dapat ditempuh dengan menambah porsi anggaran PBI, memperluas kriteria penerima, atau merancang subsidi silang lebih adil. Keunggulannya, opsi ini mengurangi beban peserta sekaligus menegaskan komitmen negara.

Tantangannya nyata: ruang fiskal terbatas dan alokasi kesehatan harus bersaing dengan prioritas lain. Tanpa reformasi pengelolaan, tambahan subsidi berisiko hanya “menambal kebocoran” tanpa menyelesaikan masalah mendasar seperti penipuan dan inefisiensi klaim.

Opsi ketiga—sering terabaikan—adalah reformasi tata kelola JKN. Defisit BPJS tidak hanya disebabkan rendahnya iuran, tetapi juga kebocoran pengeluaran, penipuan, klaim berlebihan, layanan tidak sesuai kebutuhan, dan lemahnya integrasi data. Reformasi tata kelola mencakup: (1) memperkuat audit klaim berbasis teknologi, (2) pembayaran berbasis kasus lebih ketat, (3) integrasi data peserta, faskes, dan rekam medis elektronik, (4) penindakan tegas pelaku penipuan, serta (5) transparansi laporan keuangan BPJS yang dapat diakses publik. Tanpa perbaikan ini, kenaikan iuran maupun subsidi hanya solusi jangka pendek.

Berita Terkait :  Ibadah Haji Perjalanan Spritual Tak Bertepi

Mana yang dipilih? Jawaban yang tepat adalah ketiganya dalam paket kebijakan terintegrasi. Kenaikan iuran mungkin diperlukan, namun dibatasi pada tingkat wajar dengan skema progresif. Subsidi APBN perlu diperkuat bagi kelompok rentan dengan kriteria jelas dan transparan. Yang terpenting, reformasi pengelolaan harus menjadi inti. Tanpa itu, sumber daya tambahan hanya terserap menutup kebocoran.

Komitmen pemerintah kian jelas. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak ada rencana kenaikan iuran pada 2026 maupun 2027, seraya menyatakan pemerintah siap memberi dukungan fiskal bila JKN defisit. Pemerintah mengalokasikan subsidi APBN Rp20 triliun pada 2026 untuk menopang JKN, bagian dari intervensi kebijakan mencakup penyesuaian regulasi, pembayaran iuran ASN/TNI/Polri/pensiunan/veteran, serta reformasi JKN melalui skema Program-for-Result.

Pemerintah juga menyusun rancangan perpres tentang penghapusan piutang dan denda iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas 3. Sinergi lintas kementerian diperkuat, melibatkan Kemensos untuk basis data PBI, Kemendagri untuk alokasi anggaran daerah, serta kementerian terkait lainnya.

Dari perspektif hukum, paket kebijakan harus berbasis partisipasi publik bermakna. Mekanisme konsultasi publik, audiensi DPR, dan keterbukaan data defisit harus menjadi standar sebelum penyesuaian iuran atau subsidi ditetapkan. Putusan MA yang pernah membatalkan kenaikan iuran menunjukkan masyarakat memiliki ruang menentang kebijakan merugikan.

Namun, judicial review bukan satu-satunya saluran, proses politik-administratif sejak awal harus inklusif dan responsif.

Berita Terkait :  Reog "Jembatan" Budaya

Pada akhirnya, defisit BPJS bukan sekadar masalah finansial, melainkan cerminan bagaimana negara memaknai hak kesehatan dan keadilan sosial. Jika negara hanya mengandalkan kenaikan iuran tanpa reformasi mendasar, peserta menjadi “penyangga defisit”.

Jika hanya fokus subsidi tanpa tata kelola tertib, defisit akan berulang. Solusi konstitusional dan berkelanjutan, kombinasi seimbang iuran wajar, subsidi memadai, dan pengelolaan transparan-efisien.

Dengan pendekatan ini, JKN dapat bertransformasi dari sistem yang terus “sakit” menjadi sistem yang benar-benar menjamin adil bagi peserta, akuntabel bagi pemerintah, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (*)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!