Surabaya, Bhirawa – Pembelajaran tidak berhenti di dalam ruang kuliah atau lembaran buku teks hukum semata, namun butuh pengamatan langsung terhadap proses jalannya persidangan. Berangkat dari kebutuhan tersebut Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Mohammad Farhan Maulana melakukan pengamatan persidangan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya Class IA.
“Fokus pengamatan saya tertuju pada salah satu perkara yang paling mendominasi ranah perdata Islam, yakni perkara Cerai Gugat,” jelas Farhan.
Menurut Farhan, pengalaman hadir dan menyaksikan secara langsung dinamika persidangan ini memberikan sudut pandang yang jauh lebih mendalam mengenai bagaimana norma hukum dipertemukan dengan realitas sosial serta dinamika rumah tangga masyarakat urban. Cerai Gugat sendiri merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri (atau kuasanya) terhadap suami ke Pengadilan Agama. Berbeda dengan Cerai Talak yang diajukan oleh pihak suami, proses cerai gugat menuntut pihak penggugat (istri) untuk membuktikan alasan-alasan hukum yang kuat mengapa perkawinan tersebut tidak dapat dipertahankan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Selama pengamatan di ruang sidang PA Surabaya, saya melihat bagaimana tahapan demi tahapan persidangan dijalankan secara tertib dan profesional oleh Majelis Hakim,” jelas Farhan.
Upaya Perdamaian dan Mediasi yaitu meskipun perkara masuk dalam ranah sengketa, Majelis Hakim tetap memprioritaskan upaya amandemen atau perdamaian melalui proses mediasi (sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016). Hakim secara arif memberikan ruang dan imbauan agar kedua belah pihak mempertimbangkan kembali keputusan mereka, terutama jika ada anak yang terdampak.
Pemeriksaan Pokok Perkara Saat yaitu saat mediasi tidak mencapai kesepakatan (deadlock), persidangan berlanjut pada pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga pembuktian. Di sinilah substansi hukum diuji mulai dari bukti surat (seperti Buku Nikah) hingga kehadiran saksi-saksi keluarga/orang dekat yang mengetahui perselisihan tersebut.
“Satu hal penting yang saya cermati dalam persidangan adalah perhatian hakim terhadap hak-hak pasca-perceraian, seperti nafkah idaddah, mut’ah, serta hak asuh anak (hadhanah),” jelas Farhan lagi.
Saat pengamatan lapangan jelas Farhan memberikan beberapa pelajaran berharga bagi mahasiswa sebagai calon penegak hukum maupun anggota masyarakat. Tinggi Tingkat Perkara di Kota Besar yaitu pengadilan Agama Surabaya merupakan salah satu pengadilan dengan beban perkara tertinggi.
Fenomena dominasi cerai gugat menunjukkan peningkatan kesadaran hukum di kalangan perempuan untuk memperjuangkan hak dan perlindungan dirinya dari ketidakharmonisan, penelantaran, atau konflik rumah tangga.
Menurut Farhan, dunia peradilan keluarga tidak hanya bicara soal pasal dan argumentasi hukum, tetapi juga empati, etika profesi, serta kearifan para hakim dalam mengurai benang kusut perselisihan manusia.
Pengalaman mengamati persidangan cerai gugat di Pengadilan Agama Surabaya ini menjadi modal berharga dalam perjalanan akademik di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Mengamati hukum saat bekerja (law in action) mempertegas pentingnya peran akademisi dan praktisi hukum dalam menjaga keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. [why]




