28.9 C
Sidoarjo
Thursday, October 22, 2026
spot_img

Pengurus Anak Cabang JQH NU Kecamatan Benowo Surabaya Dilantik pada ‘Lailatul Ijtima’

Surabaya, Bhirawa. – Pelantikan Pengurus Anak Cabang(PAC) Jam’iyatul Qurra wal Huffadz (JQH) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Benowo, Surabaya, masa khidmat 2026-2031, dilantik dalam acaraLailatul Ijtima’ dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional. Kegiatandiselenggarakan di Masjid Miftahul Jannah, Kendung, Surabaya (21/10/26).Dalam acara ini juga diisi dengan ceramah agama oleh Dr. KH. Marzuqi Mustamar, M.Ag., mantan Ketua PW NU Jatim.

Adapun susunan pengurus PAC JQH NU Kecamatan Benowo masa khidmat 2026-2031 adalah, Majelis Ilmi:Rais: Drs. H. Choirul Anam Djabar, Wakil Rais: H. Muhammad Mujahid, M.HI, Katib: Dr. Alvin Maulana, Wakil Katib: Mubarok Dawam, SE, Dewan Organisasi:Ketua: Ustaz Muhammad Junaidi, S.Ag, M.PdI, Wakil Ketua: Ustaz Agus H. Sadat Hambari, Lc., MA, Sekretaris: Ustaz Muhammad Ibnu, Wakil Sekretaris: Ustaz Muhammad Basuki, Bendahara: Nadya Eka, S.Pd.

Selain nama-nama tersebut, terdapat pula pembagian bidang-bidang pembinaan, seperti pembinaan tilawah, yakni Syaiful Arif, Rochmad, Rahmad Sugi Afandi, Rifansyah Ilham, Moh. Syifa’udin,, Shofiyatul Ula. Bidang kaderisasi dan pembinaan tahfidz, masing-masing Dimas Khafis Nasrulloh, Achmad Fanani, Yuni Kurnianingrum, Mas’ulah, Holilurrohman, dan Nur Fatimatuz Zahroh.

Bidang pendidikan dan pengembangan madrasah diniyah: Koordinator Nahdi Muhammad Ubaidillah, SH. Bidang Kaderisasi dan pembinaan Qiraah sab’ah: Usth Nor Azizah dan Ust. Sugiyono. Bidang kaderisasi dan pembinaan kaligrafi: Koordinator, Ust. Fathul Hudah. Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Al-Qur’an: Dr. Muhammad Chori, Ma.PB, M.Pd.Pengembangan Pondok Pesantren: Ustaz Ali Rais.Pembinaan Majelis Tafsir Al-Qur’an: KH. Khatib Hambari dan KH. Abdul Ghaffar, S.Th.I., MA.

Berita Terkait :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Situbondo Khitan Puluhan Anak Yatim Gratis

Sementara itu, Dr. KH. Marzuqi Mustamar, dalam ceramahnya banyak membahas masalah Fiqih Sholat: Penjelasan mengenai tata cara sholat bagi orang yang harus duduk, aturan wudhu bagi orang yang tangannya diperban (seperti bekas infus), serta pentingnya kefasihan bacaan Al-Fatihah bagi seorang imam.

” Keutamaan Mengaji: Nasihat untuk belajar Al-Qur’an melalui guru yang memiliki sanad yang jelas hingga sampai ke Rasulullah SAW, serta peringatan agar tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai komoditas bisnis.Pendidikan & Akidah: Pentingnya memilih pondok pesantren salaf yang mengajarkan akidah Ahlussunnah wal Jamaah yang kokoh serta menanamkan semangat cinta tanah air (NKRI harga mati).

KH. Marzuqi Mustamar memberikan pesan utama agar orang tua berhati-hati dalam memilih pondok pesantren bagi anak-anak mereka.”Utamakan pondok salaf yang menggunakan kitab kuning sebagai materi utama karena keilmuannya memiliki sanad yang bersambung hingga ke Rasulullah SAW.Hindari pondok tanpa sanad. Hindari lembaga tahfidz atau pondok yang tidak jelas sanad keilmuan pengasuhnya, atau yang hanya mengandalkan tutorial digital (seperti HP) tanpa bimbingan guru yang memiliki silsilah ilmu yang jelas,” kata KH Marzuki. “Pastikan akidah yang benar: Pondok yang dipilih harus mengajarkan akidah Ahlussunnah wal Jamaah. Kami khawatir jika anak dimasukkan ke lembaga yang tidak jelas, anak justru bisa terpapar aliran yang menyimpang dari tradisi NU, seperti melarang tahlilan, qunut, atau wiridan, dan sebagainya,” tandas KH Marzuki.

Berita Terkait :  Babinsa dan Masyarakat Wonosalam Jombang Kompak Selesaikan Rutilahu

Dalam kesempatan tersebut, Dr. KH. Marzuqi Mustamar, juga menjelaskan ilmu fiqih tentang orang yang tangannya diperban atau tertutup plester (seperti bekas infus) mengalami kondisi di mana ia tidak bisa melakukan wudhu secara sempurna karena air tidak bisa mengenai kulit yang terhalang perban, dan tayamum pun tidak sah karena perban tersebut menghalangi debu mengenai anggota tubuh.Dalam kondisi tersebut, orang tersebut disebut sebagai faqidut thuhurain (orang yang tidak bisa bersuci). Oleh karena itu, ia tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat, namun status shalatnya hanya sebagai penghormatan waktu (lihurmatil waqti). “Setelah sembuh, ia berkewajiban untuk menghitung berapa hari ia melaksanakan shalat dalam kondisi tersebut dan kemudian meng-qadha shalat-shalat tersebut,” jelas Yai Mustamar.[ca.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!