DPRD Surabaya, Bhirawa. – Pengembangan transportasi publik di Kota Surabaya menjadi sorotan Komisi C DPRD Surabaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Sejumlah persoalan mengemuka, mulai dari minimnya fasilitas halte, lambatnya penambahan rute, hingga alokasi anggaran yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, tersebut mengungkap sejumlah catatan kritis terhadap penyelenggaraan transportasi publik.
Komisi C mempertanyakan keseriusan pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas layanan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap angkutan umum.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Julia Eva Wati, menyoroti keberadaan rambu bus stop yang tidak disertai fasilitas memadai bagi penumpang. Menurutnya, masyarakat masih harus menunggu kendaraan di lokasi tanpa tempat duduk maupun pelindung dari panas dan hujan.
“Jangan memasang bus stop kalau memang belum ada sarana dan prasarananya. Minimal ada tempat duduk dan perlindungan dari matahari,” tegas Julia.
Ia menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan pelayanan publik yang layak, terlebih bagi kelompok lanjut usia yang membutuhkan fasilitas lebih nyaman ketika menunggu angkutan umum.
Julia juga mengapresiasi perkembangan transportasi publik Surabaya yang dinilainya semakin diminati masyarakat. Namun, menurut dia, peningkatan jumlah pengguna harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas pendukung yang manusiawi.
“Kalau sudah ada tanda bus stop, tetapi masyarakat disuruh menunggu di pinggir jalan tanpa fasilitas, kan kurang elok dan kurang layak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyoroti lambatnya realisasi pengembangan jaringan transportasi publik. Berdasarkan data yang disampaikannya dalam rapat, target pengembangan mencakup 11 rute, sedangkan rute yang telah beroperasi baru empat.
Aning mempertanyakan ketimpangan antara peningkatan pendapatan dan ketercukupan anggaran transportasi publik. Ia menyebut pendapatan mengalami kenaikan signifikan, bahkan mencapai 200 hingga 300 persen, tetapi perkembangan layanan dinilai belum sebanding.
Dari sisi anggaran, Aning menghitung alokasi transportasi publik baru sekitar 2,37 persen dari APBD Surabaya. Ia meminta pemerintah kota mengevaluasi besaran tersebut dan mengusulkan peningkatan hingga minimal 3,5 persen.
“Kalau saya rasa, anggarannya jangan 2,37 persen. Naikkan minimal 3,5 persen,” katanya.
Ia juga meminta kejelasan target pengadaan armada sebanyak 210 unit, sementara jumlah armada eksisting berdasarkan data yang diterimanya mencapai 144 unit. Menurut Aning, target tersebut harus disertai perencanaan anggaran yang jelas, bukan sekadar angka dalam dokumen.
Selain itu, ia mempertanyakan besarnya anggaran pengelolaan terminal yang dinilai perlu dievaluasi, termasuk kemungkinan pemanfaatan kembali terminal yang tidak berfungsi optimal.
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pemasangan rambu pemberhentian merupakan bagian dari penetapan titik berhenti resmi angkutan umum. Tanpa rambu tersebut, kendaraan berpotensi berhenti sembarangan dan mengganggu ketertiban layanan.
Ia mengakui bahwa idealnya titik pemberhentian dilengkapi halte. Namun, di sejumlah kawasan pinggiran, fasilitas yang tersedia sementara ini masih berupa rambu pemberhentian.
Menanggapi sorotan DPRD, Trio menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali kebutuhan pengembangan rute dan armada untuk 2027.
“Kami akan menyusun ulang dan melihat kebutuhan penambahan rute. Untuk 2027, nanti kami susun dan laporkan kembali,” ujarnya.
Sorotan DPRD tersebut menempatkan Dishub pada pekerjaan rumah yang mendesak: memastikan target pengembangan transportasi publik tidak berhenti di atas kertas.
Kejelasan alokasi anggaran, penambahan rute, kesiapan armada, dan kelayakan halte akan menjadi tolok ukur apakah peningkatan layanan benar-benar menjawab kebutuhan warga Surabaya. [dre.hel]




