Sidoarjo, Bhirawa. – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Budi Basuki, mengungkapkan bahwa persoalan utama pengelolaan parkir saat ini adalah masih banyaknya penyetoran retribusi yang belum mencapai target.
Total tunggakan parkir di Sidoarjo saat ini telah mencakupi Rp 900 juta, di mana sekitar 80 persen juru parkir (jukir) masih memiliki variasi nilai tunggakan yang harus segera dituntaskan.
Dishub Sidoarjo akan melayangkan surat pernyataan kepada para jukir yang menunggak. Jika surat tersebut tidak diindahkan, oknum jukir dapat dipecat atau dihentikan penugasannya, sementara kewajiban pembayaran tunggakan akan tetap diproses secara hukum,” komentar Budi Basuki, Jum at (16/10) akhir pekan lalu, saat apel Jukir se Kabupaten Sidoarjo di parkir Timur Gor Sidoarjo.
Hingga Oktober 2026, realisasi pendapatan retribusi parkir di Sidoarjo baru mencapai Rp3 miliar dari target Rp4 miliar. Meski demikian, target penerimaan parkir pada tahun 2027 mendatang direncanakan naik menjadi Rp5,1 miliar.
Saat ini, penerapan digitalisasi sistem parkir di Sidoarjo, lanjut Budi, baru dilakukan di dua titik lokasi, yaitu di Alun-Alun Sidoarjo dan kawasan GOR Sidoarjo.
Sementara itu, terdapat 24 titik parkir yang belum bekerja sama dengan Pemda, namun potensi retribusinya terus masuk. Secara keseluruhan, ada 175 titik parkir yang telah terikat kerja sama resmi dan berkontrak dengan Dishub Sidoarjo, meliput total 462 jukir (terdiri dari 175 jukir utama dan 287 jukir pembantu).
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa penerimaan sektor parkir di Sidoarjo harus dikelola secara transparan demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemda Sidoarjo akan memperketat monitoring aktivitas penerimaan retribusi. Pada tahun 2027, seluruh transaksi parkir ditargetkan menggunakan sistem QRIS untuk mencegah kebocoran retribusi sekaligus memantau kedisiplinan jukir. Jukir yang menolak mengikuti sistem digitalisasi dipersilakan untuk mengundurkan diri.
Selain masalah transparansi, Subandi meminta para jukir untuk selalu bersikap santun dan tidak berselisih dengan pengguna jasa parkir. Petugas yang melanggar akan diberikan dua kali surat peringatan. Jika tetap tidak mengindahkan, tindakan tegas akan diambil.
Adapun skema bagi hasil retribusi parkir di Sidoarjo diatur sebesar 60 persen masuk ke kas Pemda dan 40 persen menjadi bagian jukir. Aturan ini wajib dipatuhi sepenuhnya dalam setiap penyetoran retribusi. (kus.hel]




