28.4 C
Sidoarjo
Monday, October 19, 2026
spot_img

MPR RI Inginkan PPHN Jadi Pedoman Setiap Presiden agar Arah Pembangunannya Sama

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari dan Yudi Latif seusai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.

MPR RI Jakarta, Bhirawa. – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufik Basari, menjelaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dirancang menjadi panduan prinsip pembangunan jangka panjang bagi presiden.
Dengan PPHN, setiap presiden diharapkan tidak menjalankan pembangunan berdasarkan agenda masing-masing yang berpotensi berbeda ketika terjadi pergantian kepemimpinan.

“PPHN diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam menentukan arah pembangunan nasional. Sehingga setiap presiden yang memimpin negara ini, tidak punya rencananya sendiri-sendiri yang berbeda-beda. Dengan PPHN, seorang presiden akan selalu berpikir, ‘saya punya panduan untuk melaksanakan pembangunan jangka panjang yang saya harus ikuti, tidak berdasarkan pada semata agenda saya pribadi saja sebagai seorang presiden’,” tegas Taufik seusai rapat pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).

Menurut Taufik, PPHN yang tengah dikaji MPR merupakan model baru haluan negara yang tidak harus mengikuti konsep Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Baru. “Jadi, prinsip-prinsip ini dulu pernah ada dalam bentuk GBHN. Tapi GBHN dulu dengan sekarang tentu jauh berbeda. Dulu, presiden bertanggung jawab kepada MPR, kemudian presiden punya kewajiban untuk menjalankan GBHN. Di mana ketika presiden tidak menjalankan GBHN, maka itu adalah salah satu alasan yang bisa digunakan bagi MPR untuk meminta pertanggungjawaban presiden,” kata Taufik.

Sekarang sudah berbeda. Dimana presiden dipilih langsung oleh rakyat secara melalui pemilu, maka tidak ada lagi GBHN. Karena itu, kalaupun ada PPHN ini, ini new model of GBHN sebenarnya. “PPHN perlu dirancang agar mampu memberikan arahan pembangunan jangka panjang tanpa membatasi ruang gerak presiden melalui pengaturan yang terlalu teknis,” ungkap poltisi NasDem itu.

Berita Terkait :  Pekerja BPU Bakal Terima BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT, Disnakertrans Tulungagung Gelar Sosialisasi

Satu yang paling penting adalah substansi dari PPHN itu tidak boleh teknokratik karena hal itu ranahnya undang-undang, sehingga harus prinsipil, lebih pada prinsip-prinsip. “Tapi, keberadaan PPHN ini masih dalam tahap kajian. Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR terus meminta masukan dari berbagai pihak untuk menentukan apakah PPHN memang diperlukan, bagaimana bentuk hukumnya, serta substansi apa saja yang perlu diatur,” tambahnya.

Untuk itu, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR mengundang cendekiawan Yudi Latif untuk memberikan pandangan mengenai kebutuhan PPHN. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama pihak-pihak lain sebelum MPR menentukan langkah selanjutnya.

Yudi Latif sendiri menilai, pembahasan mengenai PPHN penting untuk mengevaluasi perjalanan ketatanegaraan Indonesia setelah lebih dari 25 tahun reformasi. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah kurangnya keselarasan arah di antara berbagai elemen negara dalam menjalankan tugasnya.

“Karena masing-masing bergerak di dalam cabang-cabang kekuasaan masing-masing sehingga kita ini kekurangan koherensi, kekurangan gerak bersama. Dan mungkin kita perlu memikirkan ulang perlunya semacam directive principles. Tentu dengan satu format baru, haluan negara ini tidak harus meng-copy paste dari GBHN di masa Orde Baru, tapi paling tidak menyentuh dua hal yang fundamental,” kata Yudi.

Menurut Yudi, haluan negara yang baru perlu memuat dua aspek utama, yakni haluan ideologis dan haluan teknokratis. “Yaitu haluan yang sifatnya ideologis, bagaimana kita memberikan haluan-haluan ideologis terhadap pembangunan nasional sebagai turunan dari Pancasila dan konstitusi. Kedua, kita harus memberikan sedikit tentang haluan teknokratis untuk memberi semacam ukuran tentang gerak pembangunan kita di berbagai bidang itu supaya ada ukuran yang bisa jadi patokan, apakah kita tuh bergerak maju atau mundur, kan harus punya ukuran,” jelasnya.

Berita Terkait :  Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah Kepada Masyarakat

Meski demikian, Yudi mengingatkan agar panduan tersebut tidak disusun terlalu terperinci agar tidak membatasi inisiatif presiden dalam menjalankan pemerintahan. “Saya kira itu yang harus diakomodasi di haluan negara. Tanpa perlu terlalu detail karena itu nanti akan mengharubiru inisiatif presiden, tapi ukuran-ukuran yang sifatnya makro sajalah,” tambahnya.

Dikatakan, tanpa haluan pembangunan bersama, arah pembangunan berisiko lebih banyak ditentukan oleh kelompok yang memenangkan dukungan mayoritas. Kondisi itu dapat membuat aspirasi kelompok marginal tidak terakomodasi dalam kebijakan negara.

“Saya kira risikonya adalah bahwa pembangunan nanti akan selalu ditafsir atas dasar pemenang mayoritas di negara ini, kan. Dan tentu kalau pembangunan hanya digerakkan oleh pemenang mayoritas, akan banyak kelompok-kelompok marginal yang tidak pernah terdengar suara dan aspirasinya dalam kebijakan negara,” jelas Yudi.

Karena itu, ia menilai haluan pembangunan perlu dirumuskan secara inklusif dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari elemen negara, masyarakat, hingga dunia bisnis. “Kemudian itu dibicarakan oleh MPR sebagai lembaga perwakilan terlengkap, agar jadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di republik ini,” ungkapnya.

Taufik menambahkan, MPR belum mengambil keputusan mengenai kebutuhan maupun bentuk hukum PPHN. Ia mengatakan, pembahasan masih akan dilanjutkan dengan meminta pandangan dari berbagai pihak, termasuk ahli hukum tata negara dan masyarakat luas.

Menurut dia, kajian tersebut penting karena penerapan PPHN harus disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amendemen UUD 1945. Salah satu persoalan yang masih dibahas adalah bagaimana PPHN dapat menjadi pedoman yang efektif bagi presiden tanpa mengembalikan mekanisme GBHN pada masa lalu.

Berita Terkait :  Pengangkatan Muhammad Yusuf Ateh sebagai Komisaris Telkomsel Jaga Profitabilitas dan Pertumbuhan Berkelanjutan

“Karena itu, memang kita harus pikirkan bagaimana caranya kalaupun ada PPHN dia tetap mengikat, tetapi tidak seperti GBHN yang lalu. Itu yang pertama. Yang kedua, bagaimana juga yang menjadi pertanyaan ya ini bahan kajian, bagaimana juga kemudian juga mendapatkan dukungan dari lembaga-lembaga negara lainnya ya,” jelas Taufik.

Kajian juga perlu menjawab bagaimana PPHN dapat menjadi pedoman bagi lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Pimpinan MPR berharap pada 2027 sudah terdapat gambaran mengenai perlu atau tidaknya PPHN serta bentuk hukum yang akan digunakan. Namun, pembahasan tersebut tetap harus mengutamakan keterlibatan masyarakat karena menyangkut prinsip-prinsip mendasar dalam pelaksanaan konstitusi.

“Pmpinan MPR berharap tahun 2027 sudah bisa diputuskan. Dan, yang paling penting jangan sampai pembicaraan ini hanya pembicaraan tokoh-tokoh politik saja yang elite-elite saja di MPR, maka harus jadi pembicaraan di tengah masyarakat secara keseluruhan agar sama-sama merasa memiliki PPHN ini,” tutupnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!