Oleh :
Laura Amanda Putri
Program Studi Farmasi, Universitas Muhammadiyah Malang.
Perguruan tinggi seharusnya didirikan sebagai ruang yang ramah bagi mahasiswa untuk menimba ilmu, menguji gagasan, dan mengasah potensi diri. Di ruang akademik ini, setiap individu semestinya dapat memproses pendidikan dengan perasaan tenang dan dihargai, tanpa ada rasa ketakutan akan direndahkan. Sayangnya, realitas kehidupan kampus tidak sepenuhnya steril dari perilaku yang merusak kenyamanan belajar, salah satunya adalah bullying atau perundungan.
Perundungan bukanlah sekadar candaan yang melampaui batas. Perilaku ini mencakup tindakan mengejek, menyudutkan, mengucilkan, mengancam, hingga mempermalukan orang lain, terutama saat dilakukan secara berulang dan memanfaatkan relasi kuasa. Perundungan semacam ini dapat muncul dalam interaksi sehari-hari, seperti ruang kelas, koridor kampus, kantin, kegiatan organisasi, lingkaran pertemanan, sampai ke ruang digital di media sosial. Sebab itulah, isu ini tidak boleh dipandang sepele sebagai konflik pribadi antara pelaku dan korban, melainkan masalah bersama yang mendesak untuk diselesaikan. Kampus harus menjaga nama baik sebagai lingkungan yang mendukung keberagaman, bukan tempat yang memadamkan keberanian mahasiswa untuk menjadi diri sendiri.
Bullying Tumbuh dari Lingkungan yang Membiarkannya
Tindakan perundungan tidak muncul begitu saja. Cara seseorang berinteraksi sangat dibentuk oleh pola asuh di rumah, hubungan dengan teman sebaya, serta lingkungan sosial di sekelilingnya. Ketika kebiasaan saling ejek, menghina, atau mengucilkan dianggap wajar, seseorang bisa dengan mudah meniru dan menganggapnya biasa saja tanpa menyadari betapa dalam luka yang ditinggalkan. Di lingkaran pertemanan, dorongan untuk diterima kelompok, keinginan tampil dominan, atau sekadar memegang kendali acap kali mendorong seseorang untuk merendahkan kawan sendiri.
Situasi makin parah saat orang-orang di sekitar memilih bersikap acuh tak acuh atau meremehkannya sebagai gurauan biasa. Sikap acuh ini memberi sinyal hijau bagi pelaku bahwa perbuatannya sah-sah saja, sementara korban makin terpojok dan merasa tidak punya tempat untuk bersuara. Padahal, batas sebuah lelucon terletak pada kenyamanan kedua pihak. Jika seseorang sudah merasa terganggu atau mengekspresikan ketidaknyamanan, tindakan tersebut jelas tidak bisa lagi dibenarkan atas nama “cuma bercanda.”
Membangun Kampus yang Aman dan Berpihak pada Korban
Dampak dari perundungan tidak langsung terjadi begitu kejadian selesai. Mahasiswa yang mengalaminya sering kali mengalami trauma mendalam, seperti kehilangan rasa percaya diri, dihampiri kecemasan terus-menerus, hingga kesulitan membangun hubungan sosial. Tidak jarang mereka memilih menarik diri dari kegiatan kampus atau mengasingkan diri dari pergaulan. Dampak beruntun ini jelas mengganggu fokus kuliah, merusak kenyamanan belajar, dan memangkas peluang mereka untuk berkembang. Korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian atau disudutkan sebagai pihak yang “terlalu baper” saat menyuarakan keberatannya.
Mencegah perundungan tentu tidak cukup dengan sekadar memasang spanduk imbauan atau ceramah moralitas. Pihak perguruan tinggi dituntut bertindak nyata dengan menyusun aturan disiplin yang tegas, menyediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia, serta menyiapkan mekanisme pendampingan psikologis maupun hukum yang mudah diakses. Setiap laporan yang masuk wajib diproses secara serius, objektif, dan menjaga privasi para pihak. Penanganan pun harus memberi ruang adil bagi semua pihak untuk mengklarifikasi tanpa ada preseden menyalahkan korban.
Mahasiswa sendiri memegang peranan kunci sebagai benteng terdepan. Langkah kecil bisa dimulai dari diri sendiri, seperti tidak ikut-ikutan menyebar bahan cemoohan, tidak mengucilkan teman, dan tidak menjadikan kekurangan orang lain sebagai lelucon. Saat menyaksikan tindakan perundungan, mahasiswa bisa mengambil peran sebagai pendukungdengan langkah-langkah yang aman, misalnya menjadi pendengar yang empati, menemani korban melapor ke tempat pengaduan, atau sekadar menolak menyebarkan gosip. Tindakan tenang namun berpihak ini sangat berarti bagi pemulihan korban.
Mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang bebas perundungan memerlukan sinergi utuh antara ketegangan kebijakan institusi, kepedulian antar-mahasiswa, serta keberanian bersama untuk membongkar kultur normalisasi. Menghargai perbedaan, mengusut laporan secara adil, dan menjamin perlindungan korban adalah pilar utama akademis yang sehat. Kampus aman tidak lahir dari tumpukan berkas aturan semata, melainkan dari pembiasaan sehari-hari untuk saling menghormati sesama. Jika seluruh pihak mau mengambil tanggung jawab ini, kampus akan benar-benar menjadi ruang yang setara, inklusif, dan mendukung setiap insan di dalamnya untuk tumbuh secara optimal.
———- *** ———-




