24.4 C
Sidoarjo
Thursday, October 15, 2026
spot_img

Keluarga Berhak Terima Hasil Forensik, DPD RI Desak Penyebab Kematian Presenter TVRI Papua Barat Transparan

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma

DPD RI Jakarta, Bhirawa. – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan pentingnya keterbukaan informasi hasil pemeriksaan forensik dalam penanganan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway atau Yanto Idorway.

Menurut Filep, kasus ini merupakan ujian terhadap transparansi penegakan hukum, perlindungan hak keluarga korban, dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

“Keluarga korban berhak mendapat informasi yang kredibel. Hasil autopsi memang bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan, tetapi kerahasiaan penyidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses keluarga terhadap informasi mengenai penyebab kematian korban,” tegas Filep, Kamis (15/10/2026).

Diketahui, Yanto Idorway sebelumnya dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Jenazahnya ditemukan pada 27 Juli 2026. Atas permintaan keluarga, dilakukan pemeriksaan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menemukan indikasi tindak pidana. Pada 25 September 2026, Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berkaitan dengan dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun, motif dan rangkaian lengkap peristiwa ini dinilai masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Filep menilai bahwa secara hukum, dokumen visum “et repertum” dibuat untuk kepentingan proses peradilan dan diserahkan kepada penyidik yang meminta pemeriksaan. Tapi, ketentuan tersebut tidak berarti keluarga korban kehilangan akses terhadap seluruh informasi mengenai penyebab kematian.

Berita Terkait :  Satreskrim Polres Bondowoso Ungkap Kasus Begal Payudara dalam Waktu 3 Jam

“Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan alat bukti dengan menutup informasi dari keluarga korban. Penyidik harus mampu menjelaskan hasil pemeriksaan forensik kepada keluarga melalui mekanisme yang sah, tanpa mengganggu proses penyidikan,” ujar Filep.

Menurutnya, keluarga memiliki kepentingan hukum untuk mengetahui penyebab anggota keluarganya meninggal dunia, terlebih ketika kematian tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Lebih lanjut, Filep yang juga Wakil Ketua Pansus Papua itu menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia lantas mengutraikan sejumlah ketentuan relevan, antara lain:

Pertama, Pasal 50 KUHAP, yang mengatur kewajiban penyidik memberitahukan kepada keluarga korban apabila diperlukan pembedahan mayat untuk kepentingan pembuktian.

Kedua, Pasal 53 KUHAP, yang memberikan dasar perlindungan bagi pelapor, pengadu, saksi, dan korban dalam proses peradilan pidana, dan ketiga, Pasal 239 huruf c KUHAP, yang mengatur surat keterangan ahli sebagai bagian dari alat bukti surat.

“Ketentuan tersebut perlu diperhatikan bersama prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak korban. Meskipun tidak secara otomatis mewajibkan penyerahan salinan visum kepada keluarga, ketentuan itu memberikan landasan untuk menuntut proses hukum yang akuntabel dan memperhatikan kepentingan korban,” jelasnya.

Terkait kasus ini, Filep mendorong Polda Papua Barat dan penyidik yang menangani perkara agar memberikan penjelasan kepada keluarga korban mengenai sejumlah hal penting, antara lain:

Berita Terkait :  Selorejo Bike Fest 2025: Festival Sepeda Terbesar di Jawa Timur Hadir di Waduk Selorejo

1.Kesimpulan hasil autopsi, khususnya mengenai penyebab kematian berdasarkan temuan dokter forensik.

2.Keterkaitan temuan forensik dengan dugaan tindak pidana, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu penyidikan.

3.Perkembangan penanganan perkara, termasuk konstruksi hukum terhadap kedua tersangka.

4.Mekanisme permohonan akses hasil visum, termasuk kemungkinan memperoleh penjelasan resmi atau salinan dokumen sesuai ketentuan hukum.

5.Jaminan perlindungan keluarga dan saksi, agar proses pencarian keadilan berlangsung tanpa tekanan maupun intimidasi.

Filep juga mengingatkan bahwa pada saat pelaksanaan autopsi, pihak kepolisian menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan diinformasikan kepada keluarga maupun masyarakat setelah kesimpulan resmi tersedia.

“Maka penting untuk memastikan bahwa komitmen tersebut dilaksanakan secara proporsional dan sesuai hukum. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Kematian Yanto Idorway harus diungkap sampai tuntas. Fakta harus dibuka nyata, tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila terbukti melakukan tindak pidana, dan keluarga korban tidak kehilangan haknya untuk mendapat keadilan, ” tutup Filep. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!