Pakar Pendidikan Tekankan Bukan sebagai Hukuman
Pemprov, Bhirawa – Wacana penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis dan berencana menerapkan kembali aturan tidak naik kelas mendapat dukungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai menilai kebijakan yang digagas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti tersebut dapat mendorong siswa lebih serius belajar, berusaha, dan meningkatkan kompetensinya.
Sebagai informasi, wacana tersebut, rencananya akan mulai dilakukan pada tahun ajaran 2027/2028.
Aries menilai, kebijakan tersebut dapat menghidupkan kembali tantangan akademik sekaligus membangun semangat berkompetisi di kalangan siswa. Dengan demikian, kenaikan kelas tidak sekadar menjadi rutinitas, tetapi mencerminkan proses belajar dan pencapaian kemampuan siswa.
“Kalau tidak ada tantangan, mereka mungkin menganggap remeh. Akhirnya, mereka naik kelas dengan sendirinya karena tidak ada yang tinggal kelas, seperti zaman kita dulu,” ujar Aries, Kamis (15/10).
Menurutnya, siswa perlu memiliki keinginan kuat untuk belajar dan menunjukkan usaha dalam setiap tahapan pendidikan. Wacana tersebut, kata dia, bukan bertujuan menghambat perkembangan anak, melainkan mendorong mereka bekerja lebih keras agar mampu memenuhi kompetensi yang diharapkan.
“Kalau kita tiga tahun di SMA atau SMK, ada tahapan yang harus diikuti. Harapannya, anak-anak berusaha dan bekerja keras. Salah satu persoalan yang harus kita kejar sekarang adalah kemampuan literasi dan numerasi yang masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Dukungan terhadap wacana tersebut juga disampaikan pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Achmad Hidayatullah, PhD, , kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas patut diapresiasi selama diterapkan sebagai mekanisme akademik untuk memastikan perkembangan kompetensi, bukan sebagai hukuman bagi siswa yang dianggap malas atau nakal.
“Kebijakan ini harus menjadi mekanisme akademik untuk memastikan bahwa kenaikan kelas juga mencerminkan perkembangan kompetensi,” ungkap Achmad, yang akrab disapa Dayat yang juga Dekan Fakultas Pendidikan, Komunikasi, dan Sains (FPKS) Umsura itu.
Ia menyoroti paradoks dalam sistem pendidikan ketika siswa terus naik kelas, tetapi kemampuan akademiknya belum tentu berkembang seiring dengan kenaikan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Dayat mencontohkan hasil Programme for International Student Assessment (PISA) yang menunjukkan skor matematika Indonesia turun dari 379 pada 2018 menjadi 366 pada 2022. Dalam hasil yang sama, hanya sekitar 18 persen siswa Indonesia yang mencapai setidaknya Level 2 dalam matematika.
“Ada paradoks yang perlu kita renungkan. Siswa terus naik kelas, tetapi kompetensinya belum tentu ikut naik,” tegasnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak boleh diukur dari bertambahnya jumlah siswa yang tinggal kelas. Indikator utamanya harus berupa peningkatan kemampuan siswa yang didukung perbaikan kualitas pembelajaran.
“Keberhasilan kebijakan ini bukan diukur dari semakin banyak siswa yang tinggal kelas, melainkan semakin banyak siswa yang mencapai kompetensi karena kualitas pembelajaran juga meningkat,” ujarnya.
Dayat juga mengingatkan agar wacana tersebut berjalan beriringan dengan penguatan kompetensi guru dan penerapan pembelajaran mendalam (deep learning). Pembelajaran yang bermakna perlu didukung asesmen diagnostik, program remedial, pendampingan, serta pemberian umpan balik agar siswa yang mengalami kesulitan memperoleh kesempatan memperbaiki kemampuannya.
Selain itu, kriteria kenaikan kelas harus disusun secara objektif dan transparan untuk mencegah manipulasi nilai. Menurutnya, standar akademik yang lebih tinggi harus diikuti dukungan pembelajaran yang memadai.
Ia turut menyoroti pentingnya membangun growth mindset, yakni keyakinan bahwa kemampuan dapat berkembang melalui usaha, strategi belajar yang tepat, umpan balik, dan ketekunan. Keyakinan tersebut dapat memengaruhi cara siswa menghadapi kesulitan dan memperbaiki proses belajarnya.
“Maka, pesan kebijakan ini bukan ‘belajarlah agar tidak tinggal kelas’, tetapi ‘kamu bisa berkembang, tetapi untuk berkembang kamu harus belajar’,” paparnya.
Dayat menegaskan, kebijakan kenaikan kelas perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh. Evaluasi pembelajaran dan instrumen asesmen, termasuk Tes Kemampuan Akademik (TKA), juga perlu terus diperkuat agar penilaian terhadap kemampuan siswa semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak membutuhkan lebih banyak anak yang tinggal kelas. Kita membutuhkan lebih banyak anak yang naik kelas karena kemampuan, ketekunan, dan keyakinannya untuk terus bertumbuh juga ikut meningkat,” tandasnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan wacana tersebut dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Ia menyebut pemerintah membuka peluang agar mulai 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas.
“Sehingga mulai tahun 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” kata Mu’ti, dikutip dari akun YouTube Undiksha, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Mu’ti menegaskan, penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan kajian akademik bersama para ahli. Ia berharap kebijakan itu dapat menumbuhkan semangat belajar, membangun kesiapan berkompetisi, serta membentuk siswa yang tangguh. [ina.gat]



