27 C
Sidoarjo
Thursday, October 15, 2026
spot_img

Sikap Bupati Pasuruan Soal Aturan Sound System, Perketat Pengawasan, Rezeki Warga Dijaga

Pemkab Pasuruan, Bhirawa. – Pemkab Pasuruan memilih mengambil jalan tengah yang terukur dalam menanggapi maraknya perdebatan mengenai penggunaan pengeras suara berdaya tinggi (sound system) pada kegiatan hiburan masyarakat.

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan penataan hiburan rakyat tidak dilakukan dengan cara melarang secara total, melainkan memperketat aturan perizinan seraya menjaga denyut ekonomi warga kecil.

Polemik sound system di Kabupaten Pasuruan belakangan memicu beragam pandangan dari berbagai elemen masyarakat.

Di satu sisi, sejumlah tokoh agama dan kelompok masyarakat menyuarakan keprihatinan atas dampak gangguan ketertiban umum serta kebisingan.

Bahkan, muncul desakan dari Majelis Syariah PPP agar Pemkab Pasuruan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) mengenai larangan sound system.

Namun, Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menekankan pentingnya melihat persoalan ini secara berimbang dari sudut pandang sosial maupun ekonomi.

“Ini juga menjadi pertimbangan. Sosial ekonomi juga kita pertimbangkan. Yang jelas kita akan lebih ketat mengatur terkait kegiatan sound system yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ujar pria yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut, Kamis (15/10).

Tentusaja, sikap hati-hati yang diambil Pemkab Pasuruan didasari oleh realitas lapangan yang dihadapi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lewat pesan-pesan yang masuk ke akun media sosial resmi Pemkab maupun akun pribadi Bupati, sejumlah pedagang kecil mengungkapkan bahwa keberadaan kegiatan hiburan rakyat berdampak nyata terhadap pendapatan harian mereka.

Berita Terkait :  Soal Viralisasi Bansos, Anggota Komisi I DPR RI: Pemerintah Tak Perlu Kalah Gengsi dari Gotong Royong Rakyat

Mas Rusdi mencontohkan, para pedagang kecil menyampaikan omzet harian mereka yang dalam kondisi biasa berkisar Rp 20.000 hingga Rp 50.000, dapat melonjak drastis hingga Rp 500.000 bahkan Rp 1.000.000 saat ada kegiatan keramaian yang menggunakan pengeras suara.

Pertimbangan keberlangsungan dapur rakyat inilah yang membuat Pemkab Pasuruan mengutamakan pendekatan pembinaan dan penataan ketimbang pembatasan total.

Meskipun mempertimbangkan faktor ekonomi warga, Mas Rusdi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penataan yang ada.

Penggunaan pengeras suara di wilayah Jawa Timur telah diatur secara rinci melalui Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jawa Timur serta Surat Edaran Bupati Pasuruan.

Masyarakat yang hendak menggelar kegiatan hiburan diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan serta mengurus izin keramaian resmi kepada pihak kepolisian dan aparat terkait.

Guna menyamakan persepsi, Pemkab Pasuruan berencana mengumpulkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Pasuruan.

Langkah itu diambil seusai Bupati melakukan audiensi dengan para tokoh agama akhir pekan lalu.

“Kemarin kami sudah mengimbau secara terbuka kepada siapa pun yang akan melaksanakan kegiatan atau keramaian yang menggunakan sound system untuk menaati aturan,” papar Mas Rusdi.

Menanggapi usulan pembentukan Perda larangan sound system, Mas Rusdi menjelaskan mekanisme penyusunan peraturan daerah dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.

“Tugaskan saja anggota fraksinya yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menjadi inisiator Perda. Nanti kan dibahas dan diuji publik,” papar Mas Rusdi. [hil.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!