28 C
Sidoarjo
Monday, October 5, 2026
spot_img

Naik 9,8 Persen, Pendaftar TKA 2026 Capai 3,86 Juta Murid


Kemendikdasmen, Bhirawa – Pendaftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 mengalami peningkatan 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga penutupan pendaftaran pada 27 September 2026, sebanyak 3.863.957 murid SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat telah melengkapi proses pendaftaran TKA.

Jumlah tersebut meningkat 345.790 murid dibandingkan pelaksanaan TKA 2025 yang mencatat 3.518.167 peserta dengan data lengkap. Sementara secara keseluruhan, terdapat 4.215.314 murid yang telah mendaftar TKA 2026 hingga batas akhir pendaftaran.

Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan peningkatan jumlah calon peserta menunjukkan semakin luasnya partisipasi satuan pendidikan dan peserta didik dalam pelaksanaan TKA.

“Tahun ini jumlah calon pendaftar TKA meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan partisipasi yang semakin luas dari satuan pendidikan dan peserta didik. Kami juga masih melakukan penyelesaian data residu, sehingga jumlah calon peserta yang tercatat saat ini masih dapat bertambah,” ujar Toni, Senin (5/10).

Menurutnya, setelah pendaftaran ditutup, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan masih melakukan pemutakhiran serta penyelesaian data residu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh data calon peserta lengkap dan sesuai sebelum memasuki tahapan pelaksanaan TKA.

Kemendikdasmen juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, orang tua, dan calon peserta dalam proses pendaftaran. Kolaborasi seluruh pihak dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan asesmen berjalan optimal di berbagai wilayah Indonesia.

Berita Terkait :  Masyarakat Diminta Tak Panik Peningkatan Kasus Covid 19

Selanjutnya, pelaksanaan TKA 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Persiapan mencakup kesiapan satuan pendidikan, infrastruktur, sistem, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri, dan pemangku kepentingan lainnya.

TKA sendiri merupakan asesmen untuk memperoleh informasi mengenai capaian kemampuan akademik peserta didik. Hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu informasi untuk melihat kesiapan peserta didik melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, mendukung proses penerimaan murid baru, serta menjadi bahan bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

Kemendikdasmen menegaskan TKA bukan penentu kelulusan dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan satuan pendidikan. TKA hanya melengkapi informasi mengenai capaian belajar peserta didik untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan.

Menjelang pelaksanaan, peserta didik diimbau mempersiapkan diri dengan belajar secara sungguh-sungguh dan wajar serta tetap menjaga kesehatan. Satuan pendidikan juga diminta memastikan kesiapan teknis dan memberikan pendampingan kepada peserta didik agar pelaksanaan TKA berlangsung tertib dan lancar. [ina.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!