28 C
Sidoarjo
Monday, October 5, 2026
spot_img

Revisi Perda PDRD, Pemkot Pasuruan Jamin Kepastian Hukum Usaha

Pemkot Pasuruan, Bhirawa. – Pemkot Pasuruan bergerak cepat merespons dinamika regulasi tata kelola keuangan nasional. Guna memastikan regulasi pajak dan retribusi berjalan efektif tanpa membebani iklim investasi, Pemkot Pasuruan menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Agenda krusial yang berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja pada Senin (5/10/2026) tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut menjadi fase penting dalam menyelaraskan aturan lokal dengan amanat regulasi di tingkat pusat.

Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo, menyampaikan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membawa pergeseran paradigma yang mendasar.

Regulasi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat daya pajaknya (local taxing power) sekaligus melakukan simplifikasi dan harmonisasi jenis pajak serta retribusi.

“Perubahan Perda tentang PDRD ini bukan sekadar rutinitas administratif atau formalitas di atas kertas, melainkan momentum bagi kita untuk memperkuat kualitas tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh,” ujar sosok yang akrab disapa Mas Adi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Perda PDRD Kota Pasuruan sejatinya telah diundangkan dan berlaku sejak 21 Desember 2023. Namun, pelaksanaan revisi ini mendasarkan pada ketentuan Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023, serta tindak lanjut atas Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-167/PK/PK.5/2024 mengenai Hasil Evaluasi Perda Kota Pasuruan.

Berita Terkait :  Ketua DPRD Gresik Resmikan Joglo Podo Joyo untuk Pasarkan Produk UMKM

Mas Adi memaparkan, terdapat empat pilar utama yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi regulasi itu. Yakni, penyesuaian substansi hukum yang menyelaraskan muatan materi lokal dengan norma dalam UU HKPD dan aturan turunannya.

Lalu, ada kepastian dan kemudahan implementasi yang muaranya pada menjamin pasal-pasal yang dirumuskan dapat dioperasionalkan dengan mudah di lapangan, baik oleh petugas maupun wajib pajak.

Kemudian, keseimbangan ekonomi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, menjaga kesehatan iklim investasi, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha.

Hingga, penguatan digitalisasi sistem yang mendorong integrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital demi transparansi dan akuntabilitas.

“Tentu regulasi yang baik tidak hanya sekadar memenuhi aspek normatif formal, tapi harus operasional dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara target peningkatan PAD dengan penciptaan ekosistem ekonomi daerah yang sehat dan kompetitif,” tegas Mas Adi.

Secara teknis, perombakan regulasi itu menyasar batang tubuh Perda maupun lampirannya. Pada bagian batang tubuh, terdapat penyisipan pasal baru yang mengatur struktur serta besaran tarif penjualan hasil produksi.

Selain itu, ada pula penyesuaian tarif Pajak Air Tanah (PAT) serta penetapan ulang ambang batas (threshold) omzet minimal untuk pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori makanan dan/atau minuman.

Sementara pada bagian lampiran, Pemkot Pasuruan merinci penyesuaian tarif untuk retribusi jasa usaha dan jasa umum, sekaligus menambahkan lampiran baru yang khusus mengatur rincian jasa usaha.

Berita Terkait :  Pansus Pengendalian dan Penanggulangan Banjir Ingin Ada Tim Pengendalian Banjir Berpayung Hukum

Lewat mekanisme uji publik tersebut, Pemkot Pasuruan membuka keran partisipasi masyarakat setinggi-tingginya untuk memberikan masukan konstruktif sebelum rancangan regulasi ini digedok menjadi regulasi final.

“Melalui uji publik ini, kami berharap bapak dan ibu yang hadir dapat memberikan saran, koreksi, serta masukan demi penyempurnaan rancangan perubahan Perda ini,” imbuh Mas Adi. [hil.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!