Kediri, Bhirawa – Sebanyak 4.245 buruh pabrik rokok di Kota Kediri menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2026. Mereka menerima uang tunai senilai Rp1 juta.
Penyaluran bantuan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan hasil penjaringan dan verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri, sebanyak 4.245 penerima dinyatakan berhak mendapatkan BLT DBHCHT. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap.
Pada Sabtu (3/10/2026), sebanyak 3.496 penerima mendapatkan bantuan. Dari jumlah tersebut, 3.292 penerima merupakan buruh Gudang Garam yang tersebar di Kelurahan Semampir dan Banjaran.
Sementara 204 penerima lainnya merupakan buruh Pabrik Dua Dewi. Penyaluran bantuan kepada penerima di pabrik tersebut dilakukan bekerja sama dengan Bank Jatim.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan, masing-masing penerima mendapatkan BLT DBHCHT sebesar Rp1 juta. Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para penerima.
“Di tengah suasana seperti ini, saya berusaha agar tidak ada penurunan nilai BLT untuk buruh rokok,” ujar Mbak Vinanda.
Mbak Vinanda mengajak para penerima BLT DBHCHT untuk membelanjakan bantuan tersebut di wilayah Kota Kediri, termasuk dengan berbelanja di pelaku UMKM agar memberikan dampak terhadap perputaran ekonomi di Kota Kediri.
“Pesan saya, silakan berbelanja dan ramaikan UMKM yang ada di Kota Kediri. Dengan begitu, perekonomian masyarakat Kota Kediri bisa terus berputar dan memberikan multiplier effect,” katanya.
Sementara itu, penyaluran BLT DBHCHT bagi penerima lainnya akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi dan jadwal yang telah ditentukan. [van.kt]



