33 C
Sidoarjo
Friday, October 2, 2026
spot_img

Komisi XIII DPR RI Desak Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh

DPR RI Jakarta. Bhirawa. — Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi sikap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi yang mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Menurut Pangeran, keputusan Mashudi menunjukkan sikap bertanggung jawab di tengah situasi genting yang tengah dihadapi jajaran pemasyarakatan.

“Pak Mashudi telah menunjukkan jiwa besar. Dalam masa genting, beliau berani mengambil sikap, tetap bekerja, dan menjaga kewibawaan institusi. Sikap seperti ini patut diapresiasi,” ujar Pangeran, Jumat (2/10/2026).

Namun, Pangeran menilai pengunduran diri bukanlah solusi utama untuk menyelesaikan persoalan di Lapas Cibinong. Karena itu, dia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mempertimbangkan untuk menangguhkan pengunduran diri Mashudi.

Menurutnya, Mashudi masih diperlukan untuk memastikan proses pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjalan hingga tuntas.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pergantian orang, melainkan perbaikan manajemen secara menyeluruh. Tata kelola harus dirapikan, pengawasan diperkuat, dan sistem harus dibangun agar lebih baik serta tidak memberi ruang bagi kejadian serupa untuk terulang,” tegasnya.

Pangeran juga meminta persoalan Lapas Cibinong ditangani secara objektif dan menyeluruh. Penelusuran, kata dia, perlu mencakup akar masalah, proses pembangunan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kelemahan pengawasan yang memungkinkan bangunan tersebut berdiri dan digunakan.

Berita Terkait :  Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Optimis Menkeu Purbaya Membawa Harapan Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Tantangan Tak Mudah!

Dia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diarahkan secara politis kepada satu periode pemerintahan atau pihak tertentu.
Lapas Cibinong diketahui didirikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 2007 dan mulai beroperasi pada Januari 2008, atau jauh sebelum Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014.

“Karena itu, penyelesaian persoalan tidak boleh diarahkan secara politis kepada satu periode pemerintahan atau satu pihak semata, melainkan harus berdasarkan fakta, audit yang terbuka, dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Pangeran menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pengunduran diri seorang pejabat. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan pembenahan manajemen pemasyarakatan dilakukan secara nyata, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada mundurnya pejabat. Yang harus kita pastikan adalah pembenahan manajemen pemasyarakatan berjalan nyata, akuntabel, dan berkelanjutan. Kewibawaan institusi harus dipulihkan melalui sistem yang kuat, bukan hanya melalui tindakan administratif,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada 1 Oktober 2026. Kementerian juga memastikan pelayanan publik dan tugas pemasyarakatan tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.

Dalam situasi tersebut, Pangeran meminta seluruh pihak mengedepankan ketenangan, tanggung jawab, serta kepentingan institusi. Setiap keputusan, kata dia, harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan persoalan diselesaikan secara tuntas, menjaga wibawa institusi, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Kita menghormati sikap Pak Mashudi, tetapi kita juga berharap beliau tetap diberi ruang untuk membantu menyelesaikan persoalan ini sampai benar-benar selesai,” katanya.

Berita Terkait :  Tingkatkan Perekonomian Indonesia, Ketua DPD RI Dukung Kerjasama dengan Sichuan

Komisi XIII DPR RI, lanjut Pangeran, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk memastikan setiap proses evaluasi dan pembenahan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!