33 C
Sidoarjo
Friday, October 2, 2026
spot_img

Soroti Akurasi DTSEN, Ketua Komite III DPD RI Usulkan Tiga Rekomendasi

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

DPD RI Jakarta, Bhirawa. – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., menilai pemerintah perlu mengevaluasi secara serius pelaksanaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, termasuk terkait penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai menimbulkan persoalan ketidaksesuaian data dengan kondisi riil masyarakat di sejumlah daerah.

Menurut Filep, publik saat ini menyoroti tajam persoalan KIP Kuliah menyangkut akurasi data hingga kecukupan kuota yang berpotensi berdampak pada ketepatan sasaran serta keberlanjutan studi mahasiswa nantinya.

“Jika DTSEN tidak cukup mewakili kondisi ekonomi yang sebenarnya, maka kandidat ataupun mahasiswa yang seharusnya mendapatkan KIP Kuliah bisa kehilangan haknya. Ketika bantuan terhenti, risikonya bukan hanya tidak menerima beasiswa, tetapi bisa meningkat menjadi putus kuliah,” tegas Filep, Kamis (1/10/2026).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah membuka mekanisme pemutakhiran DTSEN bagi pendaftar KIP Kuliah yang menemukan ketidaksesuaian data. Laman resmi KIP Kuliah menyebut status desil DTSEN menjadi salah satu rujukan kelayakan dan menyediakan mekanisme pembaruan apabila data tidak sesuai.

Bahkan dalam proses SNBT 2026, dari 86.118 pendaftar KIP Kuliah yang lulus SNBT, hanya 39.662 yang dinyatakan layak, sementara 46.456 belum memenuhi kriteria kelayakan berdasarkan mekanisme yang digunakan. Dari kelompok yang belum memenuhi kriteria tersebut, 2.656 mahasiswa tercatat belum memiliki desil kesejahteraan DTSEN dan kemudian perlu diverifikasi serta divalidasi oleh perguruan tinggi.

Berita Terkait :  Persentase Penduduk Miskin di Bojonegoro Turun 11.69 Persen

“Angka 2.656 itu penting. Ini menunjukkan bahwa persoalan bukan selalu mahasiswa tidak mampu atau mampu, tetapi bisa juga karena data kesejahteraannya belum tersedia atau belum mencerminkan kondisi aktual,” ujar Filep.

Filep lantas mengatakan, apabila DTSEN digunakan sebagai sumber atau rujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran KIP Kuliah maka wajib bersifat valid dan up to date. Di sisi lain, BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan, bukan ukuran absolut kemiskinan atau pendapatan keluarga.
Keluarga dalam desil yang sama belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama. Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga.

“Ini yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai mahasiswa yang secara faktual tidak mampu dianggap mampu hanya karena posisi desilnya berubah. Data harus menjadi alat untuk mendapati masyarakat yang membutuhkan, bukan sebaliknya justru menjadi penghalang mereka memperoleh hak pendidikan,” kata Filep.

Lebih lanjut, senator Papua Barat itu menambahkan terputusnya pemberian KIP Kuliah berdampak langsung terhadap keberlanjutan studi mahasiswa dan juga pada aspek psikologis. Risiko tersebut menjadi semakin penting karena data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat 289.670 mahasiswa mengalami putus kuliah, meningkat 2,62 persen dibandingkan 2024. Dari jumlah tersebut, 213.800 berasal dari PTS atau 73,81 persen.

“Angka putus kuliah yang sudah tinggi menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi mahasiswa merupakan persoalan yang harus diawasi serius, terutama bagi penerima bantuan pendidikan,” jelas Filep.

Berita Terkait :  Tim Kemenangan Pasangan Harmonis Gelar Wayang Kulit Wahyu Katentreman

Di sisi lain, pemerintah mencatat anggaran KIP Kuliah meningkat dari Rp14,9 triliun pada 2025 menjadi Rp15,3236 triliun pada 2026, sementara sasaran penerima meningkat dari 1.044.921 menjadi 1.047.221 mahasiswa. Artinya, anggaran meningkat sekitar 2,84 persen, sedangkan sasaran hanya meningkat sekitar 0,22 persen.

Pada saat yang sama, untuk 2026 pemerintah menyebut sekitar 860 ribu mahasiswa merupakan penerima ongoing, sedangkan target mahasiswa baru sekitar 210 ribu. Menurut Filep, angka tersebut harus dikaji bersama dengan jumlah kebutuhan riil di setiap daerah.

Di kesempatan yang sama, Filep menilai distribusi KIP Kuliah perlu menyesuaikan kebutuhan konkret di tiap daerah. Pasalnya, daerah memiliki karakteristik yang berbeda, terutama daerah 3 T tentang jarak geografis, biaya transportasi, biaya hidup dan kapasitas ekonomi keluarga.

“Anak di daerah terpencil Papua menghadapi biaya akses pendidikan yang berbeda dengan mahasiswa di kota besar. Biaya transportasi, tempat tinggal, makanan dan kebutuhan akademik harus diperhitungkan. Karena itu, rasio kuota nasional perlu mempertimbangkan keadilan di daerah,” tegasnya.

Ia lantas meminta pemerintah membuka data kebutuhan dan kuota KIP Kuliah sampai tingkat provinsi, termasuk Tanah Papua. Filep menegaskan, Komite III DPD RI meminta indikator pengawasan diperluas menjadi kebutuhan, pendaftar, kelayakan, kuota, penerima, keberlanjutan bantuan sampai kelulusan. Dengan demikian dapat diketahui pada titik mana mahasiswa kurang mampu kehilangan akses.

“Kalau seorang mahasiswa sudah diterima di perguruan tinggi, kemudian bantuan terhenti karena persoalan data, lalu mahasiswa tersebut tidak mampu membayar UKT dan biaya hidup, pemerintah harus menyikapinya sebagai potensi persoalan keberlanjutan pendidikan, bukan sekedar persoalan administrasi,” ujar Filep.

Berita Terkait :  Pengamat: Penyerahan Jabatan Kabais Bentuk Tanggung Jawab yang Baik

Oleh karena itu, Sekretaris MPR RI For Papua itu mendorong tiga langkah rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran DTSEN secara cepat bagi calon dan penerima KIP Kuliah yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data.

Kedua, membuat mekanisme verifikasi faktual daerah untuk kasus-kasus tertentu, terutama di wilayah dengan karakteristik geografis dan sosial ekonomi khusus. Ketiga, membuka data rasio kebutuhan dan kuota per provinsi, sehingga dapat diketahui daerah mana yang mengalami kesenjangan paling besar.

“Kita mendukung DTSEN sebagai instrumen nasional. Tetapi kualitas kebijakan ditentukan oleh kualitas data yang akurat. KIP Kuliah harus memastikan anak miskin bisa masuk kuliah, berlanjut studinya hingga lulus. Jangan sampai persoalan DTSEN, keterbatasan kuota, dan kesenjangan kebutuhan daerah justru menjadi pintu masuk baru meningkatnya kasus putus kuliah,” tutupnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!