Gresik, Bhirawa — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak tegas truk angkutan barang yang melintas tanpa menutup muatan dengan terpal. Penertiban dilakukan saat patroli di sepanjang Jalan Deandles, jalur utama Pantura yang padat lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, menegaskan penggunaan terpal bukan sekadar aturan formal, melainkan soal keselamatan bersama. Muatan yang tidak tertutup rapat berisiko berjatuhan ke jalan dan membahayakan pengendara lain.
“Kami tindak tegas kendaraan angkutan barang yang membawa muatan tanpa terpal. Ini menyangkut keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Hariyazie.
Selain penindakan berupa tilang sesuai ketentuan, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir agar memastikan muatan tertutup dengan baik dan kuat sebelum melanjutkan perjalanan. Pengawasan ini akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Hariyazie mengajak seluruh pengemudi, khususnya sopir truk, untuk mematuhi aturan serta memastikan kondisi kendaraan dan muatan aman sebelum berangkat. Dengan kepatuhan bersama, potensi kecelakaan akibat muatan yang berjatuhan dapat diminimalisir. [kim.kt]


