DPRD Kab.Madiun, Bhirawa. – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 kepada DPRD Kabupaten Madiun. Penyampaian nota penjelasan lima Raperda baru ini disampaikan langsung oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, SH MAk dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Madiun, Rabu (16/9/2026).
Rapat Paripurna DPRD Kab. Madiun dipipimpin Ketua DPRD Kab. Madiun, Fery Sudarsono dan dihadiri anggota DPRD, Forkopumda, Kepala OPD, BUMD, Camat dan undangan lainnya.
Disebutkan oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, langkah penyusunan lima Raperda ini mencakup berbagai sektor vital, mulai dari penataan struktur birokrasi, benteng perlindungan lahan pertanian, hingga persiapan pendanaan Pilkada 2029.
Bupati Madiun menjelaskan, pembentukan regulasi ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan di tingkat daerah dengan kebijakan nasional terbaru sekaligus merespons kebutuhan pembangunan masyarakat.
Bupati menyebut, salah satu poin penting yang diusulkan adalah penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan dengan status Tipe A. Penggabungan ini bertujuan untuk memangkas tumpang tindih fungsi serta meningkatkan efisiensi kerja birokrasi.
“Salah satunya untuk efisiensi dan efektivitas. Ketahanan pangan, peternakan, pertanian, dan perikanan itu satu rumpun. Supaya lebih memudahkan dalam penanganannya, kita jadikan satu,” kata Bupati Hari Wur.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Madiun juga dinaikkan statusnya menjadi BPBD Tipe A. Penyesuaian ini dilakukan mengingat hasil pemetaan risiko bencana di Kabupaten Madiun masuk dalam kategori tinggi.
Adapun dalam sektor pangan, Pemkab. Madiun memperketat alih fungsi lahan dengan menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 29.112,64 ha. Angka ini setara dengan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah yang ada.
Sementara untuk menjaga stabilitas APBD pada pemilu mendatang, Pemkab Madiun mengusulkan pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 dengan skema penganggaran ini akan disisihkan bertahap mulai TA 2027 hingga 2029.
Untuk mendukung pergerakan ekonomi kerakyatan, Raperda Penyertaan Modal PT. BPR Bank Daerah Madiun juga disiapkan dengan nilai investasi terukur secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun (2027-2031). [dar.hel]


