29 C
Sidoarjo
Wednesday, September 16, 2026
spot_img

Hat-trick Ditangkap KPK

Indonesia sudah benar-benar dalam “Darurat Korupsi.” Terbukti ada yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sampai tiga kali kasus, tiga kali masuk penjara! Bagai menjadi kegemaran, sekaligus menantang KPK. Bahkan disusul adik kandung, sebagai Bupati Pekalongan juga ditangkap KPK. Namun pengulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunjukkan ke-lemah-an penegakan hukum. Sekaligus membuktikan dugaan merebaknya suap di segala lini ke-negara-an.

Sudah sejak lama diduga terjadi suap di dalam penjara, dan suap pengurusan remisi. Sampai diterbitkan konvensi anti korupsi sedunia (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, UNCAC), tahun 2003. Pada mukadimah konvensi dinyatakan: “Prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.”

Terdapat frasa kata “merusak nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan penegakan hukum.” Menyuap aparat penegak hukum (APH) telah menjadi fakta sejak berabad-abad silam. Sehingga warning hukuman tercantum dalam UNCAC pasal 30 ayat (2). Konvensi mewajibkan negara-negara anggota memberi hukuman setimpal, tegas, dan memberikan efek jera. Sedangkan di Indonesia, hukuman kepada koruptor bisa seumur hidup. Sampai hukuman mati, dalam keadaan tertentu.

UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya pasal 2 ayat (2), dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam penjelasan pasal ayat (2), dinyatakan, “Yang dimaksud keadaan tertentu … sebagaimana pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya …, pengulangan korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisi ekonomi dan moneter.”

Berita Terkait :  PCU Luncurkan DompetNgedol.ly, Bantu Pengrajin Batik Eks Lokalisasi Dolly Kelola Keuangan

Beberapa ahli hukum menafsirkan frasa kata “negara dalam keadaan krisi ekonomi dan moneter.” Indikasinya, terbit UU Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Khususnya pasal 50A ayat (5) dan ayat (6). Yang memberi perlindungan dan kerahasiaan total segala bentuk investasi, termasuk dari segala penuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan dan gugatan perdata. Negara benar-benar membutuhkan investasi, karena krisis moneter.

Hat-trick (sampai tiga kali) melakukan Tipikor berpotensi dijatuhi hukuman mati. Sesuai amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya pasal 2 ayat (2). Terutama frasa kata “pengulangan” korupsi. Yang terjadi pada Fahd El-Fouz alias Fahd A Rafiq, berstatus residivis. Pada kasus korupsi Pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (tahun 2011), Fahd divonis 2,5 tahun. Harusnya bebas murni pada Juni 2015. Tetapi diperoleh status bebas bersyarat pada Agustus 2015.

Kedua, Pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah Kemenag, 2017. Fahd divonis penjara 4 tahun (pada September 2017). Tidak diketahui, tentang remisi yang diperoleh Fahd pada hukuman kedua. Bahkan Aritifcial Intelligence (AI) juga tidak memiliki data. Namun Fahd, bagai doyan Tipikor. Ditangkap lagi dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus Korupsi Pengurusan Tanah di Kementerian ATR/BPN tahun 2026. Statusnya sebagai politisi yang satu parpol dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Banyak yang mengelus dada, anak penyanyi dangdut kesohor (alm A.Rafiq, populer dengan lagunya “Pandangan Pertama”) sampai terjerumus Tipikor. Lagu-lagu A Rafiq, juga cukup kondang, termasuk “Pengalaman Pertama” dengan syair “lirikan matamu menarik hati.” A Rafiq, dikenal sebagai artis yang taat menjalankan agama. Banyak yang menyesalkan, anaknya ditangkap KPK sampai tiga kali. Lebih ironis, adik kandungnya, Bupati Pekalongan non-aktif, juga sedang menjalani sidang Tipikor. Indonesia makin darurat korupsi.

Berita Terkait :  Wali Kota Kediri Tekankan Penghapusan Ego Sektoral di Internal ASN

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!