30 C
Sidoarjo
Tuesday, September 15, 2026
spot_img

Aset PWU Jatim Rp5 Triliun Disebut Barang Gaib, Ada yang Tercatat tapi Tak Jelas Punya Siapa

Surabaya, Bhirawa – Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang jika dihitung dengan nilai kekinian mencapai sekitar Rp5 triliun ternyata masih menyisakan persoalan serius. Bahkan, sebagian aset perusahaan daerah itu disebut seperti “barang gaib” karena keberadaan maupun alas haknya tidak sepenuhnya jelas.

Direktur Utama PWU Jatim, Erlangga Satriagung, mengungkap persoalan tersebut saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola dan Business Judgement Rules yang digelar Wira Jatim Group di Jatim Expo Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Bimtek tersebut dihadiri Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf, Aftabuddin Rijaluzzaman Kadis ESDM Jatim sekaligus Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Jatim, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono, serta Ronny Herowind Mustamu dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Jatim.

Erlangga mengatakan, pembenahan tata kelola PWU merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim.

“Setelah dikeluarkannya rekomendasi Pansus BUMD, ada beberapa langkah yang kami lakukan. Salah satunya pembenahan tata kelola,” kata Erlangga.

Menurut dia, persoalan aset menjadi salah satu masalah terbesar yang dihadapi PWU Jatim. Persoalan itu cukup rumit karena terdapat aset yang tercatat dalam administrasi perusahaan, tetapi tidak memiliki alas hak yang jelas.

Sebaliknya, terdapat pula aset yang secara fisik berada di lapangan, namun justru belum tercatat sebagai aset PWU.

“Banyak barang gaib. Banyak aset tercatat, atas alas haknya tidak ada. Kemudian aset di lapangan ada, tapi tidak tercatat di PWU,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Jadi Percontohan Nasional, TPA Supit Urang akan Terus Dikembangkan

Persoalan tersebut, kata Erlangga, merupakan warisan dari tata kelola masa lalu yang belum tertata dengan baik. Kondisi itu kemudian memunculkan persoalan hukum yang terus berulang.

“Dulu itu karena tidak ada tata kelola, masalah hukum muncul terus,” ujarnya.

Untuk menghindari persoalan aset semakin berlarut, PWU kini mendaftarkan seluruh aset yang dimilikinya. Namun, langkah tersebut ternyata juga menghadirkan persoalan baru, terutama menyangkut biaya pengurusan legalitas aset.

“Semua kita daftarkan agar tidak dikategorikan pembiaran. Tapi problemnya, bayarnya bagaimana? Pusing kita itu tidak punya uang,” kata Erlangga.

Ia menegaskan, seluruh persoalan aset tersebut telah dikonsultasikan, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bahkan, PWU telah menyerahkan 19 persoalan untuk mendapatkan pendampingan maupun penyelesaian.

Menurutnya, dukungan Kejati Jatim sangat membantu proses pembenahan di tubuh PWU. Salah satu persoalan yang diserahkan disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan.

Namun, ada persoalan aset yang dinilai jauh lebih pelik. Erlangga mencontohkan aset yang sebelum diserahkan kepada PWU justru memiliki sertifikat atas nama pihak lain.

“Paling unik, aset sebelum diserahkan ke PWU itu sertifikatnya punya orang lain,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi rumit karena secara legal formal aset itu belum pernah tercatat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai aset inbreng.

“Seluruh aset belum pernah tercatat di Pemprov. Sakjane iki barange sopo (sebenarnya ini barangnya siapa),” kata Erlangga.

Berita Terkait :  Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Malang Prioritaskan Delapan Jenis Pelanggaran

Erlangga menyebut, jika seluruh aset PWU dihitung menggunakan nilai kekinian, nilainya mencapai sekitar Rp5 triliun. Karena itu, penyelesaian persoalan legalitas dan pencatatan aset dinilai menjadi pekerjaan besar yang tidak bisa lagi ditunda.

“Kami berharap ke Pemprov agar ini bisa diselesaikan,” katanya.

Benahi Semua Lini

Di sisi lain, Bimtek Tata Kelola dan Business Judgement Rules menjadi salah satu langkah PWU untuk membenahi perusahaan hingga ke seluruh anak usahanya.

Erlangga mengatakan, pembenahan tidak hanya menyangkut persoalan aset, tetapi juga tata kelola dan pengambilan keputusan bisnis agar jajaran direksi maupun manajemen memiliki kepastian dalam menjalankan perusahaan.

“Hari ini kami lakukan bimtek sebagai awal langkah PWU melakukan pembenahan di semua lini, di seluruh anak perusahaan. Membenahi tata kelola dan bisnis supaya selamat semua,” jelasnya.

Ia menambahkan, PWU juga telah lama menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bidang pencegahan. Kerja sama tersebut telah berjalan sekitar tiga tahun.

Pada 2025, PWU disebut memperoleh nilai 76. Erlangga berharap skor tersebut meningkat pada 2026.

“Jatim satu-satunya cuma di PWU. Mungkin dinilai PWU paling banyak masalahnya,” katanya sembari tersenyum.

Menurut Erlangga, lambannya penyelesaian sejumlah persoalan aset bukan semata-mata karena persoalan teknis. Keterbatasan anggaran juga menjadi kendala.

“Mengapa lambat menyelesaikannya, karena kami tidak punya duit. Saya tidak minta tambahan modal, tapi tambahan uang saja,” ujarnya disambut senyum. (geh.kt)

Berita Terkait :  Evaluasi Kinerja TPPS, Pemkab Targetkan Angka Stunting 2025 Turun Jadi 3 Persen

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!