31 C
Sidoarjo
Friday, September 11, 2026
spot_img

Transformasi Layanan Pertanahan, Nusron Wahid Tegaskan Jatim Jadi Percontohan Nasional Penetapan LP2B Lampaui Target 2029

Pemprov Jatim, Bhirawa – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam mengamankan lahan pangan strategis melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (11/9/2026), Nusron menyebut target nasional 87% LP2B yang semula ditargetkan pada 2029, telah tercapai lebih cepat pada September 2026.

“Secara nasional agregat sudah 87,52 persen. Pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029, kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron di hadapan jajaran pemerintah daerah se-Jawa Timur.

Jatim Capai 87,34 persen, 18 Kabupaten/Kota Sudah Tuntas

Di Jawa Timur, capaian LP2B mencapai 87,34 persen dengan 18 kabupaten/kota yang sudah menetapkan lahan pangan berkelanjutan. Nusron menyebut angka ini sebagai prestasi yang patut diapresiasi, meski masih ada 13 kabupaten/kota yang belum menuntaskan penetapannya.

“Ini masih kami mungkin 87,34 persen ini yang masuk, tetapi kemudian bagaimana nanti? Karena ada beberapa area yang mungkin berhasilnya terletakkan, bagaimana nanti kita bisa melakukan penyesuaian-penyesuaian secara incremental,” kata Nusron.

Ia mencontohkan Kota Malang yang sempat terlambat dalam proses penetapan, namun akhirnya berhasil menyusul bersama kota-kota lain.

“Kota Malang itu meluh waktu itu, BPN-nya pun digerakkan terlambat di posisi dua. Tapi berasa kita ampun, tapi gak apa-apa, bagus bagian aspirasi,” ujarnya sambil tertawa.

Berita Terkait :  THD Kota Madiun Raih Predikat RBRA Kategori Paripurna, Dapat Nilai 567 Tanpa Perbaikan

Nusron menjelaskan filosofi di balik aturan penggantian lahan LP2B seluas 3 kali lipat jika terjadi alih fungsi. Aturan ini, menurutnya, berakar pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan.

“Kenapa itu dilakukan? Filosofinya karena ketahanan pangan menjadi nomor 1. Karena manusia itu tidak bisa bertahan hidup. Negara akan kacau kalau terganggu supply pangannya,” tegas Nusron.

Ia menekankan bahwa penggantian lahan tidak harus berupa sawah ke sawah, melainkan lahan non-sawah yang dikonversi menjadi sawah dengan produktivitas setara.

“Kalau lahannya adalah lahan irigasi, maka nantinya 2 kali lipat. Kalau rawa, kalau irigasinya dengan teknis, 1 kali lipat. Intinya sawah tidak boleh berubah,” jelasnya.

Meski 87 persen lahan sudah dikunci sebagai LP2B, Nusron mengakui masih ada 13 persen lahan yang terlanjur beralih fungsi menjadi permukiman, restoran, masjid, hingga sekolah. Untuk lahan-lahan ini, pemerintah akan mengeluarkan izin khusus sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) non-LP2B.

“Yang 13 persen itu silakan dikawal-kawal. Kalau membangun sekolah raya, silakan tidak perlu mengganti, asal tidak di 87 persen. Yang 13 persen ternyata sudah ada keterlanjuran, hampir 10 persen sudah keterlaluan, entah terlanjur jadi restoran, terlanjur jadi rumah, terlanjur jadi masjid,” ujar Nusron.

Namun, ia mengingatkan bahwa untuk lahan yang masuk dalam 87 persen LP2B, tidak ada toleransi untuk alih fungsi tanpa penggantian.

Berita Terkait :  Kadindik: Kepala Sekolah Harus Ada Langkah Konkret

“Pasal 76, ancaman pidana ada. Ini undang-undang. Kalau kaya baris ke-1, kita lupa undang-undangnya. Kalau baris ke-1, gimana? Jangan salah, paham lainnya ini undang-undang,” tegasnya.

Nusron juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang memungkinkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan kapan saja, tidak lagi terbatas setiap 5 tahun. Kebijakan ini, menurutnya, akan memudahkan daerah untuk menyesuaikan RTRW dengan kebutuhan pembangunan.

“Kabupaten/kota diperbolehkan melakukan revisi RTRW tengah waktu dan minor. Kalau dulunya perubahan RTRW hanya boleh 5 tahun, sekarang boleh dilakukan minor dan tengah waktu,” katanya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera mengusulkan revisi RTRW yang sudah mendapatkan tanda tangan bupati/walikota. “Saya ujainya segera dimasukkan ke dalam revisi maupun RTRW. Karena PP-nya sudah sah, masih hangat PP 34 Tahun 2021,” ujarnya.

Selain LP2B, Nusron juga menyinggung transformasi layanan pertanahan yang ditargetkan mencakup 110 kantor pertanahan (Kantah) pada akhir 2026. Transformasi ini fokus pada dua layanan utama: Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.

“Karena pada 24 September tahun ini, langsung akan ditembak tambah 50 kantor. Kemudian pada akhir Desember juga akan ditembak lagi 50 kantor, sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” ungkapnya.

Menutup paparannya, Nusron mengaku sebagai orang yang gampang atau mudah menerima usulan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai Menteri ATR/BPN, tugas utamanya adalah memastikan kepatuhan terhadap undang-undang.

Berita Terkait :  Naik Tipe B, RSUD dr. H. Moh. Anwar Siap Terima Pasien Rujukan Luar Kota

“Saya ini masuk kategori sebetulnya orang yang sumeng, alias orang yang gampang. Tapi karena Tuhan melalui Pak Presiden Prabowo ngasih saya angkat jabatan ini, artinya begitu ya, sumeng saya Tuhan, gampang saya Tuhan. Tapi betul-betul masuk minta relaksasi kebijakan, saya selalu mengatakan mohon maaf, karena menuntut tugas kami sebagai Menteri ATR/BPN,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pelantikan pejabat publik adalah sumpah untuk melaksanakan undang-undang, bukan untuk melanggarnya.

“Ini bagian dari implementasinya. Dan saya yakin bapak-bapak tidak berhati-hati dengan keputusan ini. Tapi perlu kami yakinkan, yang namanya Menteri ATR/BPN ibarat direktur mitigasi,” tegas Nusron.

Nusron menyatakan bahwa secara nasional, pekerjaan LP2B sudah selesai pada September 2026, meski masih ada penambungan di beberapa daerah seperti Jawa Timur.

“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan LP2B secara nasional. Ini akan menjadi pekerjaan selesai tahun depan. Sudah selesai di bulan September tahun 2026,” ujarnya.

Dengan capaian ini, pemerintah berharap ketahanan pangan nasional tetap terjaga di tengah tekanan pembangunan infrastruktur dan permukiman. “Karena kita sudah sepakat, bahwa RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan adalah rencana RTRW,” pungkas Nusron. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!