27 C
Sidoarjo
Thursday, September 3, 2026
spot_img

Tim Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Polres Madiun, Bhiraawa. – Pelarian AWN (28), seorang spesialis pelaku penipuan bermodus aplikasi kencan online, akhirnya terhenti di tangan Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/9). Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah tersebut dibekuk petugas usai menguras uang korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan SH MH didamping Kasi Humas Polres Madiun, AKP Anita Diah Puspitosari SH mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban terperdaya oleh tipu muslihat pelaku yang berkenalan melalui Aplikasi Kencan Bumble.

”Dalam perkenalan ini, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000 sebelum akhirnya memblokir nomor korban,” ujar AKP Agung Hartawan.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Siber membuahkan hasil. Meski pelaku dikenal licin, kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo, dan sempat berupaya melarikan diri saat digrebek, petugas berhasil meringkusnya beserta barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit ponsel.

Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan yang kemudian beralih modus menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan dan kemudian menipu korbannya. Hingga saat ini terdata ada beberapa korban yang berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Surabaya dan Klaten dengan tafsir kerugian total senilai Rp139 juta.

Berita Terkait :  Kasus Penipuan ASN di Kabupaten Gresik, Komisi II DPR RI: Bongkar Semua Sindikatnya!

Atas perbuatannya, kini tersangka AWN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun dan terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. [dar.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!