27 C
Sidoarjo
Thursday, September 3, 2026
spot_img

Pemkot Pasuruan Pangkas Alur Administrasi, Solusi Perkawinan Belum Tercatat


Kota Pasuruan, Bhirawa – Pemkot Pasuruan memangkas rumitnya alur birokrasi penanganan dokumen kependudukan melalui Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Perkawinan Pasca Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Asal Usul Anak.

Layanan satu atap ini hadir sebagai solusi bagi warga yang telah menikah secara sah menurut agama, tetapi status perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Pasuruan, Pemkot Pasuruan menggandeng Pengadilan Agama Pasuruan dan Kementerian Agama Kota Pasuruan.

Integrasi itu memungkinkan warga menyelesaikan proses hukum dan pengurusan berbagai dokumen kependudukan sekaligus dalam satu rangkaian layanan tanpa harus mengurusnya secara terpisah di berbagai instansi.

Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo menegaskan, kepastian hukum atas status pernikahan dan asal-usul anak amat krusial sebab berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak sipil serta kemudahan pengurusan administrasi keluarga.

“Pernikahan adalah ikatan suci yang tidak hanya bermakna secara agama, tetapi juga harus memiliki kepastian dan kekuatan hukum di mata negara. Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Mas Adi, sapaan akrabnya, Kamis (3/9).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas fasilitasi sidang keliling secara gratis (prodeo) oleh Pengadilan Agama Pasuruan serta pencatatan nikah gratis dari Kemenag Kota Pasuruan.

Tentu saja, langkah pemangkasan alur birokrasi ini merespons data kependudukan Kota Pasuruan per Juli 2026. Dari total 96.950 penduduk berstatus kawin, sebanyak 95.534 jiwa (98,54 persen) telah terdaftar resmi.

Berita Terkait :  Mendikdasmen Lepas 3600 Lulusan SMK dan LKP Program Bekerja ke Luar Negeri

Namun, masih terdapat 1,46 persen atau 1.416 penduduk yang status perkawinannya belum tercatat negara, serta 295 ibu berstatus belum kawin yang memiliki anak.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut, jajaran kecamatan dan kelurahan melakukan verifikasi faktual di lapangan hingga berhasil menjaring 33 pasangan untuk mengikuti sidang terpadu.

Melalui efisiensi layanan ini, hasil persidangan berupa 28 penetapan isbat nikah dan 5 penetapan asal-usul anak langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan dan pembaruan berbagai dokumen sipil secara serentak

Meliputi 56 buku nikah untuk 28 pasangan, pembaruan status perkawinan pada 28 KTP dan Kartu Keluarga (KK), pencantuman nama ayah pada 28 KK serta 40 Kartu Identitas Anak (KIA) hingga 31 pembetulan akta kelahiran dari pencantuman nama ibu menjadi orang tua lengkap (ayah dan ibu) serta 9 akta pengesahan anak.

“Kegiatan ini memberikan pengakuan resmi atas status suami istri, sekaligus kejelasan dokumen bagi anak-anak, baik berupa buku nikah, akta kelahiran, KIA, hingga pembaruan KK dan KT,” jelas Mas Adi.

Untuk memperkuat efisiensi pelayanan publik secara berkelanjutan, Pemkot Pasuruan bersama PA Pasuruan Kelas IA, Kemenag Kota Pasuruan, dan TP PKK Kota Pasuruan menandatangani perjanjian kerja sama yang ditandai dengan peluncuran empat inovasi terpadu.

Adalah KEKASIH NIKAH (Dukcapil Kota Pasuruan) yaitu Kolaborasi Pelayanan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Isbat Nikah yang mengintegrasikan pengurusan dokumen dalam satu pintu.

Berita Terkait :  Kunjungan Kerja Presiden di Madura, Prabowo Sebut Ulama dan Kyai Tokoh Terdekat Rakyat

Lalu ada PESONA MADINAH (Pengadilan Agama Pasuruan), yaitu sebuah Pelayanan Sosial Nan Mantap melalui persidangan asal-usul anak dan isbat nikah yang makin mudah diakses warga.

Kemudian, BUKU NIKAH (Kemenag Kota Pasuruan) yang artinya Beri Layanan Terpadu Khusus Pencatatan Nikah untuk mempermudah proses pencatatan nikah yang terintegrasi.

Serta PUSPITA (PKK Kota Pasuruan) yang isinya adalah PKK Peduli Status Hayati Perempuan, Ibu serta Anak untuk mengawal pemenuhan hak-hak sipil perempuan dan anak.

Melalui integrasi dan inovasi tersebut, Pemkot Pasuruan berharap persoalan administrasi kependudukan dapat diselesaikan dengan lebih cepat, efektif dan terkoordinasi.

“Kepada 33 pasangan peserta, saya mengucapkan selamat atas tercatatnya perkawinan Anda. Ini langkah baik dan bijaksana untuk melengkapi status pernikahan demi masa depan keluarga serta kepastian hukum anak-anak kita,” tegas Mas Adi. [hil.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!