27 C
Sidoarjo
Thursday, August 27, 2026
spot_img

Jatim Siapkan Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar, Dicicil Mulai 2027


Pemprov, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebesar Rp600 miliar.

Dana tersebut disiapkan secara bertahap mulai 2027 untuk memastikan kebutuhan pembiayaan Pilgub berikutnya tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pembentukan dana cadangan menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menyiapkan pembiayaan pesta demokrasi secara terencana sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.

Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8).

“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” jelas Khofifah.

Ia menjelaskan, dana cadangan sebesar Rp600 miliar tersebut direncanakan dipenuhi selama tiga tahun melalui APBD. Penyisihan anggaran dilakukan sebesar Rp275 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.

Dengan skema tersebut, kebutuhan pembiayaan Pilgub berikutnya diharapkan telah dipersiapkan secara bertahap sebelum memasuki tahun pelaksanaan pemilihan.

Khofifah menegaskan, besaran dana cadangan Rp600 miliar disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan APBD, pemenuhan pelayanan dasar, program prioritas pembangunan, serta perkembangan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub Jawa Timur.

Berita Terkait :  RSUD Lawang Kabupaten Malang Tambah Peralatan Medis Didukung DBHCHT

“Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” katanya.

Menurut Khofifah, penyelenggaraan Pilgub membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai, terencana, tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Karena itu, persiapan pendanaan perlu dilakukan jauh hari agar tidak menimbulkan tekanan besar terhadap kemampuan keuangan daerah pada tahun penyelenggaraan.

Selain itu, Pemprov Jatim turut mempertimbangkan dinamika regulasi kepemiluan dalam penyusunan kebijakan dana cadangan. Salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

Khofifah mengatakan, dinamika tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembiayaan sehingga kebijakan dana cadangan dapat disusun secara terukur sekaligus adaptif terhadap perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Jatim terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

“Harapan kita, Perda ini bisa selesai sebelum persetujuan bersama APBD 2027. Dengan begitu, penyisihan dana cadangan sudah bisa mulai dilakukan sejak APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya,” kata Khofifah.

Khofifah menekankan, pembentukan dana cadangan bukan semata-mata untuk memastikan tersedianya anggaran Pilgub, tetapi juga merupakan bagian dari strategi menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Berita Terkait :  Bakesbangpol Tulungagung Sosialisasi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan

Pemerintah, lanjutnya, harus mampu menyiapkan kebutuhan pembiayaan demokrasi tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun program prioritas pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” tegasnya.

Melalui Raperda tersebut, Pemprov Jatim berharap perencanaan pembiayaan Pilgub 2030 dapat dilakukan lebih awal, bertahap, dan terukur sehingga pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan dengan dukungan fiskal yang memadai tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap APBD Jawa Timur. [ina.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!