27 C
Sidoarjo
Thursday, August 27, 2026
spot_img

Jatim Siapkan Payung Hukum Kepemudaan Keolahragaan

Pemprov Jatim, Bhirawa. – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai payung hukum baru untuk memperkuat pembangunan generasi muda sekaligus meningkatkan prestasi olahraga di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penguatan kepemudaan dan keolahragaan menjadi bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia Jawa Timur. Menurutnya, generasi muda memiliki posisi strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, sekaligus agen perubahan.

Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026).

“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan,” ujar Khofifah.

Khofifah mengatakan, pembangunan kepemudaan tidak cukup hanya dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Pemerintah juga perlu memberikan ruang partisipasi yang lebih luas agar pemuda dapat terlibat langsung dalam proses pembangunan dan ikut memberikan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana pemuda memiliki kapasitas, tetapi juga bagaimana mereka mendapat ruang yang cukup untuk berpartisipasi dan ikut menentukan arah pembangunan Jawa Timur,” katanya.

Menurutnya, penguatan kapasitas dan partisipasi pemuda merupakan investasi penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hal tersebut sekaligus mendukung pencapaian Visi Jawa Timur 2045 sebagai provinsi yang berakhlak, maju, mendunia, dan berkelanjutan.

Berita Terkait :  Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan Mela Rusdi Semangati Ibu Hamil dan Lansia di Monev Posyandu

Di sisi lain, pembangunan olahraga juga dinilai memiliki posisi strategis dalam membentuk masyarakat yang sehat, produktif, berkarakter, dan memiliki daya saing. Jawa Timur dinilai memiliki potensi besar dalam bidang olahraga, baik dari sisi atlet dan sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.

Namun, Khofifah menilai penguatan sektor olahraga membutuhkan landasan regulasi yang sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

Saat ini, Perda Jatim Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sementara itu, telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Sementara dalam bidang kepemudaan, Pemprov Jatim belum memiliki Perda yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan.

“Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Khofifah.

Karena itu, Pemprov Jatim mengusulkan agar penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan diatur dalam satu Perda. Integrasi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat harmonisasi kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, memberikan kepastian hukum lintas sektor, sekaligus mendukung efisiensi perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah.

Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, serta masyarakat.

Berita Terkait :  'Ekspedisi 79' Pemprov Jatim Kibarkan Merah Putih di Puncak Arjuno

Melalui kolaborasi tersebut, Pemprov Jatim berharap pengembangan potensi generasi muda dan peningkatan prestasi olahraga dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Khofifah menegaskan, regulasi baru tersebut nantinya tidak hanya menjadi dasar administratif, tetapi harus mampu menghasilkan kebijakan yang terukur dan memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat, khususnya pemuda dan pelaku olahraga, untuk berkembang.

Ia berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Jatim berlangsung konstruktif hingga menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan Jawa Timur ke depan.

“Khusus Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, kita berharap regulasi ini menjadi fondasi penguatan kualitas generasi muda, peningkatan prestasi olahraga, serta perluasan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” pungkasnya. [ina.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!