Bojonegoro,Bhirawa – Perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Menariknya, perkara cerai gugat yang diajukan istri jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.
Berdasarkan data perkara yang disampaikan dari PA Bojonegoro, pada Juli tahun 2024 tercatat 432 perkara cerai talak (CT), sedangkan cerai gugat (CG) mencapai 1.221 perkara, dengan total 1.655 perkara perceraian. Pada Juli tahun 2025, cerai talak tercatat 405 perkara dan cerai gugat 1.283 perkara, dengan total 1.688 perkara.
Sementara pada Juli tahun 2026, perkara cerai talak mencapai 451 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.438 perkara. Total perkara perceraian pada bulan Juli tahun 2026 mencapai 1.889 perkara. Dengan demikian, perkara cerai gugat yang diajukan istri mencapai sekitar tiga kali lipat dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.
Fenomena tersebut menunjukkan semakin banyak perempuan yang mengambil langkah hukum untuk mengakhiri perkawinan ketika menghadapi persoalan rumah tangga.
Anggota Dewan Pendidikan Bojonegoro, Sholikin Jamik, menilai perubahan tersebut tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan ketidaksabaran perempuan dalam mempertahankan rumah tangga. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor sosial dan ekonomi yang ikut mendorong perubahan tersebut.
“Perempuan sekarang semakin memiliki daya tawar. Banyak yang bekerja, memiliki penghasilan sendiri, mengetahui hak-haknya secara hukum, serta lebih mudah memperoleh informasi,” ujarnya, Kamis (27/8/2026) dalam analisisnya mengenai fenomena perceraian di Bojonegoro.
Menurut Sholikin, faktor ekonomi menjadi salah satu persoalan yang cukup dominan dalam keretakan rumah tangga. Ketika suami tidak mampu memenuhi kewajiban nafkah, tidak bekerja, memiliki kebiasaan berjudi, atau boros, tekanan terhadap hubungan suami-istri semakin besar.
Selain persoalan ekonomi, meningkatnya kesadaran hukum juga dinilai berpengaruh. Akses informasi melalui media sosial dan layanan bantuan hukum membuat perempuan semakin mengetahui hak-haknya serta prosedur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan rumah tangga.
Perubahan standar kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadi faktor lain. Menurutnya, masyarakat saat ini tidak lagi hanya menempatkan kemampuan memenuhi kebutuhan material sebagai ukuran keberhasilan rumah tangga. Komunikasi, penghargaan, kesetiaan dan tanggung jawab juga semakin menjadi tuntutan.
“Banyak perempuan sekarang tidak lagi berpikir harus bertahan dalam rumah tangga yang dianggap toxic hanya demi anak. Mereka melihat bahwa konflik rumah tangga yang terus-menerus juga dapat berdampak terhadap anak,” katanya.
Di sisi lain, perkembangan teknologi turut menghadirkan persoalan baru. Media sosial dan aplikasi komunikasi membuat perselingkuhan lebih mudah terjadi, sementara judi online dapat menimbulkan persoalan ekonomi, utang, kebohongan, hingga konflik berkepanjangan dalam keluarga.
Perubahan peran dalam keluarga juga menjadi tantangan tersendiri. Ketika istri menjadi pencari nafkah atau bahkan tulang punggung keluarga, sementara suami dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya, ketegangan dalam rumah tangga dapat semakin meningkat.
Meski demikian, fenomena tingginya cerai gugat tidak berarti seluruh perempuan semakin mudah mengambil keputusan untuk bercerai. Setiap perkara memiliki latar belakang dan persoalan yang berbeda. Karena itu, proses mediasi tetap menjadi bagian penting sebelum perceraian diputuskan.
Dalam perspektif Islam, perceraian bukanlah sesuatu yang dianjurkan untuk dilakukan secara gegabah. Namun, ketika kehidupan rumah tangga telah menimbulkan kemudaratan dan tidak lagi dapat dipertahankan, syariat memberikan jalan keluar melalui perceraian, termasuk khulu’ atas permintaan istri dengan ketentuan yang berlaku.
Fenomena meningkatnya cerai gugat di Bojonegoro pada akhirnya menunjukkan adanya perubahan sosial dalam kehidupan keluarga. Perempuan semakin memiliki akses terhadap pendidikan, pekerjaan, informasi dan hukum, sementara persoalan ekonomi serta tekanan kehidupan modern menghadirkan tantangan baru bagi ketahanan rumah tangga.
“Dulu perempuan lebih banyak bertahan karena keterbatasan pilihan. Sekarang perempuan semakin memiliki pilihan,” pungkas Sholikin. [bas.kt]



