Kabupaten Malang, Bhirawa – Rumor mengenai rencana sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Malang yang akan pindah (eksodus) ke Pemerintah Kota Malang telah menjadi sorotan publik. Kabar tersebut menyebutkan adanya tawaran dari Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Beberapa pejabat yang dikabarkan akan pindah diketahui memiliki kedekatan profesional dengan Wali Kota, bahkan ada yang disebut disiapkan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kota Malang.
Secara aturan yuridis dan tata kelola birokrasi, perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) antar pemerintah daerah mengikuti mekanisme resmi yang ketat. Mutasi lintas daerah dari Pemkab Malang ke Pemkot Malang memerlukan persetujuan kedua kepala daerah — Bupati Malang dan Wali Kota Malang — serta pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan persetujuan Gubernur Jawa Timur.
Khusus untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama seperti Sekretaris Daerah, tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Pengisian wajib melalui mekanisme open bidding atau seleksi terbuka, lengkap dengan uji kompetensi sesuai Undang-Undang ASN serta pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedekatan kerja memang wajar, namun kelayakan dan kompetensi tetap menjadi pertimbangan utama dalam sistem meritokrasi.
Terkait rumor tersebut, Bupati Malang, H.M. Sanusi, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pindah instansi dari pejabat yang bersangkutan.
“Kami hingga kini belum menerima surat permohonan dari masing-masing pejabat Pemkab Malang yang akan pindah instansi ke Pemkot Malang. Rencana mereka pindah ke Pemkot Malang harus mengikuti regulasi. Karena tidak bisa pejabat pemerintah pindah ke instansi lain dengan begitu saja, semuanya harus sesuai aturan,” tegas Bupati Malang saat ditemui wartawan, Kamis (27/8/2026).
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar. Ia membenarkan belum ada surat permohonan yang diajukan, baik kepada Bupati maupun Sekda. Mekanisme perpindahan antar instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta aturan teknis BKN Nomor 5 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2019.
“Jadi aturan pejabat pindah instansi harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam regulasi tersebut. Dan jika belum memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam PP itu, maka mereka tidak bisa pindah antar instansi,” tuturnya. [cyn.kt]



