Kantor ATR/BPN Kabupaten Nganjuk
Pemkab Nganjuk, Bhirawa. – Proyek Pembangunan Ruas Jalan Tol Kertosono-Kediri sepanjang 20,30 kilometer yang digadang-gadang menjadi penopang aksesibilitas Kawasan Selatan Jawa Timur dan Sirkulasi Bandara Dhoho Kediri kini menemui jalan buntu. Proyek Strategis Nasional (PSN) bernilai investasi Rp3,9 triliun ini tak hanya menyisakan lahan mangkrak yang tetap digarap warga, melainkan terbentur oleh dua persoalan krusial: masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) yang kedaluwarsa serta ganjalan izin alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Berdasarkan dokumen Penetapan Lokasi Perpanjangan (Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/289/013/2025), masa berlaku hak pengadaan tanah proyek tol ini secara legal formal telah berakhir per 6 Mei 2025. Dampaknya, seluruh transaksi pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) untuk sisa lahan terdampak di wilayah Kabupaten Nganjuk dan Kediri terhenti total.
Secara perencanaan awal, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menetapkan kebutuhan lahan proyek ini mencapai 2.149.363,36 m². Porsi terbesar berada di Kabupaten Nganjuk dengan luas ± 1.768.183,54 m² yang tersebar di 16 desa di Kecamatan Sukomoro, Tanjunganom, dan Prambon.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Nganjuk, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP., mengonfirmasi bahwa realisasi pembebasan tanah fisik di lapangan baru menyentuh angka 77 persen. Artinya, masih ada 23 persen lahan yang tertahan tanpa kepastian UGK akibat habisnya masa berlaku Penlok.
Kepala Bidang PMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nganjuk, Eddy, mengungkapkan bahwa dari sisa pembebasan tersebut, terdapat 22 bidang tanah aset Kas Desa (TKD) di Kabupaten Nganjuk yang turut terdampak.
“Pencairan ganti rugi dan proses tukar guling aset desa tersebut kini ikut tersangkut dan belum bisa direalisasikan selama payung hukum Penlok belum diperbarui,” kata Eddy di kantornya, Rabu (26/08/2026).
Sementara Jany Danny Assa menjelaskan bahwa daftar nominatif calon penerima UGK baik milik warga maupun aset desa sejatinya telah dirampungkan dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Kertosono-Kediri. Namun, pencairan tidak dapat dieksekusi sebelum Pemprov Jawa Timur menerbitkan Pembaharuan Penlok yang baru.
Selain terganjal administratif Penlok dan pembebasan aset kas desa, proyek investasi PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) ini menghadapi tembok regulasi lingkungan dan ketahanan pangan. Meskipun lokasi ruas tol telah dilepaskan dari status Lahan Berasitektur Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) hingga saat ini belum dilepaskan oleh Kementerian ATR/BPN.
Kondisi ini menempatkan proyek tol dalam potensi pelanggaran ketatnya aturan alih fungsi lahan sawah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Tanpa adanya surat pelepasan LSD resmi dari Menteri ATR/BPN, status penetapan lokasi baru berisiko cacat hukum.

Warga manfaatkan lahan akibat vakumnya proyek tol
Di sisi lain, kekosongan aktivitas konstruksi di atas tanah yang sudah dibebaskan memicu persoalan sosial. Banyak petak sawah yang telah dipasangi papan larangan Kementerian PUPR justru tetap ditanami oleh warga.
Menanggapi hal ini, pihak Kantah ATR/BPN Nganjuk menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan pengosongan lahan sepenuhnya berada di tangan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sebagai instansi yang memerlukan tanah. Surat imbauan pengosongan telah dilayangkan, namun lambatnya pengerjaan fisik membuat warga memilih memanfaatkan lahan tidur tersebut untuk bertahan hidup.
Mewakili Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Eddy Kabid Keuangan Desa mengatakan bahwa terdapat 22 bidang tanah aset kas desa yang ikut terdampak proyek PSN Tol Kediri Nganjuk tersebut.
“Kelanjutan proyek senilai triliunan rupiah ini kini sepenuhnya bergantung pada kecepatan PPK Tol Kertosono-Kediri dalam mengurus rekomendasi pelepasan LSD di tingkat pusat serta penerbitan ulang Penlok yang baru oleh Pemprov Jatim” tutupnya. [end.hel].


