27 C
Sidoarjo
Tuesday, August 25, 2026
spot_img

PN Bangil Kabulkan Praperadilan Ketua Pokmas Kasus Korupsi Desa Wonosari

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Wonosari, Heru Tri Wibowo.

Dengan putusan ini, penetapan Heru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Desa Wonosari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi dinyatakan tidak sah dan gugur demi hukum.

Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Ana Muzayyanah ini tidak hanya membatalkan status tersangka, namun juga memerintahkan pihak kejaksaan untuk segera mengeluarkan Heru dari rumah tahanan.

Kuasa Hukum Heru Tri Wibowo, Agung Widiarto, menyambut positif hasil sidang ini. Pihaknya menyatakan bakal langsung mengeksekusi putusan hakim dengan menjemput kliennya di rumah tahanan.

”Selesai ini kami akan langsung berangkat ke Rutan untuk menjemput klien kami. Penetapan tersangka terhadap klien kami dinilai tidak sah sehingga hakim memutuskan agar Heru Tri Wibowo segera dikeluarkan dari penjara,” tegas Agung, Senin (24/8).

Dikabulkannya praperadilan Heru Tri Wibowo menjadi sorotan lantaran PN Bangil memberikan putusan berbeda terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Selain Heru, gugatan praperadilan secara terpisah juga diajukan Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santoso dan Bendahara Pokmas Benny Cornelles. Masing-masing perkara dipimpin oleh hakim yang berbeda.

Dalam persidangan terpisah, Hakim Isrin Surya Kurniasih menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Kades Imanuel Herlambang Santoso. Putusan serupa juga diberikan oleh Hakim Hidayat Sarjana yang menolak permohonan Bendahara Pokmas Benny Cornelles.

Berita Terkait :  Tinjau OPM di Tinalan, Wali Kota Kediri Pastikan Stok Pangan Aman

Dengan hasil itu, proses hukum dan status tersangka bagi Imanuel Herlambang Santoso dan Benny Cornelles dipastikan tetap berlanjut. Sementara dibatalkannya penetapan tersangka terhadap Heru Tri Wibowo mendapat perhatian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.

Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandi Ardianto, enggan berspekulasi lebih jauh. Pihaknya mengaku masih perlu berkoordinasi dengan jajaran pimpinan untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

”Kami belum bisa memberikan komentar banyak terkait hasil putusan praperadilan ini. Kami akan segera melakukan koordinasi internal terlebih dahulu dengan atasan untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Fandi. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!