Oleh :
Abdul Kodir
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial – Universitas Negeri Malang.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan Indonesia telah memasuki fase kritis karhutla sejak awal Agustus 2026, dengan 9.538 titik panas terdeteksi hingga 9 Agustus, terkonsentrasi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah (BMKG, 2026). Anomali suhu muka laut di kawasan Nino3.4 mencapai 1,59 derajat, menandakan El Nino kuat hingga sangat kuat yang memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia.
Sepanjang semester pertama 2026 saja, Kementerian Kehutanan mencatat 107.465,47 hektare hutan dan lahan terbakar secara nasional, dengan Kalimantan Barat sebagai wilayah terparah seluas 28.680,47 hektare, disusul Riau 15.477,95 hektare dan Nusa Tenggara Timur 10.538,30 hektare (Kemenhut, 2026). Khusus di Kalimantan, pemantauan Januari hingga Juli 2026 mencatat 34.262 titik panas dan 33.837 hektare lahan terbakar, dengan Kalimantan Barat sendiri menyumbang 17.236 titik panas (Mongabay Indonesia, 2026).
Angka-angka ini bukan sekadar statistik musiman. Di baliknya ada empat belas kabupaten dan kota di Kalimantan Barat yang terselimuti asap, suhu udara di Kalimantan Tengah yang menembus 45 derajat Celsius, dan seorang warga Kabupaten Mempawah yang meninggal dunia pada Februari 2026 diduga akibat paparan asap berkepanjangan.
Retorika Tegas, Penegakan yang Tertunda
Pernyataan Prabowo dan Raja Juli Antoni patut diapresiasi karena secara terbuka menempatkan korporasi, bukan hanya peladang kecil, sebagai pihak yang mungkin bertanggung jawab. Namun ketegasan lisan semacam ini perlu diuji dengan angka penindakan yang sesungguhnya, bukan hanya dengan kutipan pidato di depan kamera.
Per 23 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menangani 42 kasus karhutla secara nasional, dengan baru 9 di antaranya yang naik status menjadi tersangka. Di Kalimantan Selatan, hanya tiga tersangka, gabungan individu dan korporasi, yang telah diproses (Jurnal Patroli News, 2026).
Sementara itu, Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan empat korporasi di Kalimantan Barat tengah diselidiki, dengan opsi pencabutan izin yang masih berstatus opsi, bukan keputusan yang telah dijatuhkan. Bandingkan skala ini dengan skala kerusakan yang dihadapinya. Sembilan tersangka berhadapan dengan puluhan ribu hektare lahan yang telah terbakar dan 118 ribu lebih titik panas yang tercatat di seluruh Indonesia sejak awal tahun. Rasio inilah yang seharusnya menjadi ukuran keseriusan negara, bukan nada suara pejabat saat berpidato. Retorika presiden dan menteri boleh terdengar keras. Eksekusinya belum tentu ikut mengeras.
Bukan berarti tidak ada kerja di lapangan. Kementerian Kehutanan mengerahkan 180 personel Manggala Agni di tiga zona operasi Kalimantan Selatan, yang hingga pertengahan Juli 2026 telah melaksanakan 107 operasi pemadaman dengan luas areal tertangani mencapai 321,04 hektare (Kemenhut, 2026). Angka ini menunjukkan bahwa aparat di lapangan bekerja, bukan berpangku tangan. Namun logika pemadaman berbeda dari logika pencegahan. Ratusan operasi pemadaman itu menyelamatkan sebagian kecil lahan setelah api menyala, sementara akar persoalannya, yaitu izin yang tetap berlaku dan konsesi yang tetap produktif meski berulang kali terbakar, jarang tersentuh langkah setegas yang dijanjikan di podium.
Korporasi di Balik Titik Api
Karhutla di Indonesia bukan fenomena alam biasa yang murni disebabkan oleh puncak musim kemarau. Ia adalah bencana yang berakar pada cara lahan dikuasai dan dikelola. Analisis Mongabay Indonesia atas 34.262 titik panas di Kalimantan menemukan bahwa 25.524 di antaranya, atau sekitar 74 persen, berada di dalam area berizin perusahaan. Rinciannya, 10.739 titik berada di konsesi perkebunan sawit, 7.880 di konsesi pertambangan, dan 6.905 di area perizinan hutan (Mongabay Indonesia, 2026). Angka ini menunjukkan pola geografis yang jelas. Titik api terkonsentrasi di sekitar batas konsesi korporasi berskala besar, bukan tersebar acak di ladang milik rumah tangga petani.
Koordinator Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa “persoalan utamanya bukan perladangan tradisional, tetapi tata kelola lahan yang sudah hancur.” Pernyataan ini sejalan dengan data yang sama, sekaligus mengoreksi kecenderungan sebagian opini publik yang masih mengarahkan kecurigaan pertama kali kepada peladang kecil. Empat korporasi di Kalimantan Barat kini berstatus diselidiki, dengan opsi pencabutan izin sebagai sanksi yang paling ditunggu publik. Tetapi sampai artikel ini ditulis, opsi itu belum juga menjadi keputusan resmi. Selama izin belum dicabut dan sanksi pidana belum dijatuhkan secara tuntas, kalkulasi untung rugi bagi korporasi yang mempertimbangkan pembukaan lahan lewat pembakaran tetap berat sebelah, karena keuntungan ekonomi dari lahan yang diperluas jauh lebih pasti dibanding risiko sanksi yang masih berstatus opsi.
Negara yang Menyusut
Di balik retorika tegas para pejabat, ada dua bentuk penyusutan kapasitas negara yang jarang dibahas secara terbuka, meski keduanya berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah menindak karhutla secara konsisten.
Pertama, penyusutan kelembagaan. Sejak Kabinet Merah Putih dilantik pada akhir 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dulu berada di satu atap kini dipecah menjadi dua kementerian terpisah, Kementerian Kehutanan di bawah Raja Juli Antoni dan Kementerian Lingkungan Hidup di bawah Hanif Faisol Nurofiq. Pemisahan ini punya alasan administratifnya sendiri, dan saya tidak bermaksud menilainya semata sebagai langkah keliru. Namun urusan karhutla adalah urusan lintas domain, mencakup tata kelola kawasan hutan, kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum lingkungan sekaligus. Ketika domain-domain ini tersebar di dua kementerian yang berbeda, pertanyaan tentang siapa yang memegang kendali utama dalam merespons krisis menjadi lebih rumit dijawab dibanding ketika seluruh kewenangan itu berada di bawah satu struktur yang sama.
Kedua, penyusutan fiskal. Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk 2026 hanya berkisar Rp3 hingga Rp4 triliun untuk menangani seluruh jenis bencana di Indonesia, jauh lebih rendah dibanding alokasi pada periode-periode krisis karhutla sebelumnya, yaitu 2015, 2019, dan 2022 hingga 2024. Ironinya, anggaran yang menciut ini justru berhadapan dengan El Nino yang, menurut BMKG, tergolong kuat hingga sangat kuat, kondisi cuaca yang secara historis selalu berkorelasi dengan tahun-tahun karhutla terburuk di Indonesia. Negara yang berjanji lebih tegas secara retoris, pada saat yang sama, menyediakan sumber daya kelembagaan dan anggaran yang lebih sempit untuk mewujudkan janji itu. Paradoks inilah yang menurut saya lebih layak menjadi sorotan utama karhutla 2026, melampaui sekadar perdebatan tentang siapa yang membakar.
Dalam kondisi anggaran yang menciut itu, sebagian sumber daya yang tersisa justru dialokasikan untuk pendekatan yang sifatnya reaktif, seperti teknologi modifikasi cuaca untuk memancing hujan buatan di titik-titik kebakaran. Peneliti senior Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, mengingatkan bahwa pendekatan semacam itu bukan jawaban yang tepat, sebab sifatnya reaktif, bukan antisipatif. Ia benar.
Teknologi modifikasi cuaca bekerja setelah api menyala dan asap sudah mengepung permukiman, bukan sebelum konsesi korporasi mengubah gambut basah menjadi lahan kering yang mudah terbakar setiap kemarau. Ketimpangan alokasi ini, antara dana besar untuk memadamkan api dan dana kecil untuk mengubah tata kelola lahan yang menyalakannya, adalah wajah lain dari negara yang menyusut kapasitasnya justru di titik yang paling menentukan.
———— *** ————–



