Cilegon, Bhirawa – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar kegiatan Literasi Media dan Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di SMP Mardi Yuana Cilegon, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPID Banten dalam meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap media, sehingga para siswa mampu menjadi pengguna media yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Kegiatan dibuka oleh Kepala SMP Mardiyuana Cilegon, Aries Sasongko, dan menghadirkan Talitha Almira, Komisioner KPID Banten Bidang Kelembagaan, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Talitha mengajak para siswa untuk memahami bahwa perkembangan teknologi dan media sosial memberikan banyak manfaat, namun juga menghadirkan berbagai risiko apabila tidak digunakan secara bijak.
Karena itu, para siswa perlu memiliki kemampuan untuk menyaring informasi dan mempertimbangkan dampak sebelum menerima maupun menyebarkan suatu konten.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah cyber bullying atau perundungan di dunia maya.
Talitha mengingatkan siswa agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan, mempermalukan, atau menyakiti orang lain melalui media sosial.
Para siswa juga diajak untuk lebih berhati-hati terhadap berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial. Informasi yang diterima sebaiknya tidak langsung dipercaya atau disebarluaskan sebelum dipastikan kebenarannya.
Selain membahas media sosial, Talitha juga mengajak para siswa menjadi pemirsa yang cerdas dalam memilih program siaran televisi.
Menurutnya, siswa perlu memilih tontonan yang sesuai dengan usia, memberikan manfaat, serta memiliki nilai edukasi dan positif.
“Adik-adik harus bijak dalam memilih tontonan. Jangan hanya melihat apakah sebuah tayangan menarik, tetapi juga perhatikan isi dan dampaknya. Pilih tayangan yang sesuai dengan usia dan memberikan manfaat,” ujar Talitha.
Talitha juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran pengawasan dalam membantu mengawasi isi siaran TV dan radio. Apabila menemukan tayangan televisi dan siaran radio yang diduga melanggar ketentuan penyiaran, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada KPID Banten untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sosialisasi P3SPS dalam kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pentingnya aturan dalam penyelenggaraan siaran. P3SPS menjadi salah satu pedoman bagi lembaga penyiaran agar program yang disajikan tetap memperhatikan kepentingan publik, termasuk perlindungan terhadap anak dan remaja.
Melalui kegiatan Literasi Media dan Sosialisasi P3SPS ini, KPID Banten berharap siswa SMP Mardi Yuana Cilegon dapat menjadi generasi yang cerdas bermedia, bijak menggunakan media sosial, mampu menghindari cyber bullying, kritis terhadap hoaks, serta selektif dalam memilih tontonan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah KPID Banten untuk terus memperkuat literasi media di lingkungan pendidikan, sehingga generasi muda tidak hanya mampu memanfaatkan perkembangan teknologi, tetapi juga memahami tanggung jawab dalam menggunakan dan mengonsumsi informasi. [rif.kt]



