26 C
Sidoarjo
Wednesday, August 19, 2026
spot_img

Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2026 Disetujui, DPRD Kota Malang Berikan Sejumlah Catatan

DPRD Kota Malang, Bhirawa. – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang resmi menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan sejumlah catatan.

Decision tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang setelah melalui serangkaian pembahasan maraton antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang.

Dalam laporan hasil pembahasan, target Pendapatan Daerah Kota Malang disepakati mengalami kenaikan sebesar Rp 19,32 miliar. Angka yang semula dirancang sebesar Rp 2.306.893.626.948,38 kini meningkat menjadi Rp 2.326.221.271.844,63.

Ketua DPRD Kota Malang yang juga Ketua Banggar, Amithya Ratnanggani Siraduhita, S.S., menyampaikan bahwa penambahan pendapatan daerah ini didorong oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penambahan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat.

“Jumlah PAD Kota Malang setelah pembahasan disepakati naik menjadi Rp 1,095 triliun dari yang sebelumnya Rp 1,086 triliun. Kenaikan ini bersumber dari penyesuaian target Pajak Daerah serta optimalisasi Lain-Lain PAD yang Sah,” ujar Amithya.

Rincian penerimaan Pajak Daerah yang mengalami penambahan senilai Rp 1,325 miliar hingga totalnya mencapai Rp 895,315 miliar meliputi:

1.Pajak Air Tanah: Bertambah Rp 75 juta.

2.PBJT Makanan dan Minuman: Bertambah Rp 500 juta.

3.PBJT Jasa Parkir: Bertambah Rp 500 juta.

4.PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan: Bertambah Rp 250 juta.

Berita Terkait :  SMKN 1 Surabaya Gelar Pameran Proyek Kreatif dan Kewirausahaan

5.Lain-lain PAD yang Sah: Bertambah signifikan sebesar Rp 7,67 miliar.

Atas capaian tersebut, Banggar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mempertahankan dan mengoptimalkan tren positif penerimaan pajak daerah yang hingga pertengahan Agustus 2026 telah mencapai 59,55 persen.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi agar target PAD terealisasi penuh di akhir tahun.

Di sisi Belanja Daerah, alokasi anggaran disesuaikan dari Rp 2,610 triliun menjadi Rp 2,629 triliun (bertambah Rp 19,32 miliar). Alokasi belanja terbesar disalurkan kepada:

1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp 727,13 miliar.

2.Dinas Kesehatan: Rp 401,45 miliar.

3.Dinas PUPRPKP: Rp 231,77 miliar.

“Banggar menilai Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026 secara materi sudah dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap pengesahan berikutnya,” tukas Amithya.

Kendati memberikan persetujuan, Banggar DPRD Kota Malang menyampaikan 9 poin catatan kritis dan rekomendasi strategis bagi Pemkot Malang guna menyelesaikan berbagai persoalan krusial perkotaan.

Salah satu sorotan tajam Banggar adalah lemahnya sinergi antar Perangkat Daerah dalam penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar serta penataan fasilitas umum (fasum) di sekitar pasar dan kawasan publik yang terus berulang.

“Kami meminta Pemkot Malang memastikan setiap anggaran penataan dan penertiban memiliki target, indikator keberhasilan, dan penanggung jawab yang jelas. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Jangan sampai APBD terus dialokasikan, tapi persoalan yang sama terus berulang,” tegas Amithya.

Berita Terkait :  Kemdiktisaintek Perkuat Riset Kampus untuk Solusi Sampah Nasional

Selain masalah penataan kota, berikut adalah rekomendasi utama yang ditekankan oleh Banggar DPRD Kota Malang:

1.Pengawasan Proyek Fisik: Inspektorat Kota Malang diminta memperketat pengawasan proyek fisik di sisa TA 2026 melalui early warning system (dari tahap perencanaan hingga serah terima) guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait proyek tanpa papan informasi hingga kualitas pekerjaan yang buruk.

2.Pengelolaan Sampah Hulu: Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didesak mengalokasikan anggaran konkret untuk penguatan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat hulu, bukan hanya berfokus pada pengangkutan ke TPA.

3.Aset dan Legalitas Pasar: Percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk memacu PAD, serta penuntasan status hukum dan aset Pasar Induk Gadang secara by name by address.

4.Layanan Publik dan Infrastruktur: Validasi data kepesertaan JKN-PBID, pemerataan sarana pendidikan serta distribusi guru, hingga integrasi transportasi publik perkotaan. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!