DPRD Nganjuk, Bhirawa. – DPRD bersama Bupati Kabupaten Nganjuk menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (14/08/2026) malam.
Rapat yang digelar pukul 21.00 WIB tersebut menjadi tahapan penting menuju penyusunan Perubahan APBD 2026. Dalam agenda resmi DPRD, setelah laporan Badan Anggaran (Banggar), dilakukan pembacaan rancangan keputusan bersama DPRD dan Bupati, dilanjutkan pengesahan dan penetapan serta penandatanganan Nota Kesepakatan.
Paripurna kali ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jianto dengan didampingi Endah Sri Murtini dan Ketua Tatit Heru Tjahyono. Di hadiri Bupati Marhaen Djumadi, Wabub Trihandy Cahyo Saputro, jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, jajaran Kepala OPD dan terbuka untuk umum.
Sebelum paripurna, pembahasan berlangsung cukup padat. Hasil pembahasan komisi diserahkan kepada pimpinan DPRD pada Jumat pagi.
Kemudian dilanjutkan pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Agenda Banggar-TAPD bahkan tercatat berlangsung hingga pukul 19.00 WIB.
Paripurna kemudian ditutup dengan sambutan Bupati mengenai Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 antara Ketua DPR, Tatit Heru Tjahyono dan Bupati Marhaen Djumadi.
Dalam sambutannya Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengingatkan jajaran OPD agar disiplin dan menyiapkan data secara lengkap dalam pembahasan bersama DPRD.
Marhaen juga mengingatkan kehati-hatian dalam penyusunan anggaran, khususnya terkait hibah dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang menjadi perhatian KPK.
Di akhir pidatonya Marhaen mngucapkan terima kasih kepada banggar dan TPAD hingga paripurna ini selesai tepat waktu.
Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan pembahasan KUA-PPAS telah diselesaikan pada minggu kedua Agustus sesuai timeline regulasi Mendagri serta pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Tatit kepada wartawan dalam doorstop seusai paripurna. Menurut Tatit, perubahan pada PAK 2026 relatif tidak terlalu besar. Nilainya sekitar Rp101 miliar, dari total APBD yang berada di kisaran Rp2,4 triliun.
Perubahan tersebut, kata dia, lebih banyak berupa pergeseran anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk untuk memenuhi kebutuhan kekurangan anggaran gaji.
“Perubahannya tidak terlalu banyak, lebih banyak pergeseran di masing-masing OPD,” ujar Tatit.
Tatit juga menegaskan angka SiLPA sekitar Rp301 miliar yang menjadi pembahasan tidak masuk dalam PAK 2026 yang disepakati malam itu. Menurutnya, SiLPA tersebut akan masuk dalam konstruksi APBD Induk 2027.
Dengan demikian, pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan penggunaan SiLPA Rp301 miliar untuk APBD 2027 merupakan dua konteks anggaran yang berbeda. [end.dre]


