Pamekasan, Bhirawa – Bupati Pamekasan, K.H. Kholilurrahman meminta kepada seluruh Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa untuk mengubah orientasi.
Menurut Bupati Kholil, keberhasilan pembangnan bukan besarnya anggaran dan tingkat serapan, m elainkan, anggaran desa harus diukur dari seberapa besar manfaat yang diterima masyarakat.
Pemerintah Desa dalam membangun desa yang lebih penting adalah memastikan setiap program, menjawab kebutuhan warga dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan.
“Ada satu hal yang harus kita sepakati bersama, yaitu besarnya anggaran desa tidak otomatis menjamin besarnya manfaat yang diterima masyarakat,” kata Bupati Kholilurrahman saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Pendhapa Ronggosukowati, Pamekasan, Selasa (11/8).
Workshop yang dihadiri Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto, Sekdakab Pamekasan, dan unsur pemerintah desa, menghadirkan narasumber, anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Timur, serta BPKP Jawa Timur.
Lebih lanjut, kata Bupati, besarnya kewenangan dan sumber daya yang dimiliki pemerintah desa, harus diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar. Karena itu, pemerintah desa tidak cukup hanya memastikan anggaran terserap dan laporan administrasi terselesaikan.
Namun lebih penting adalah memastikan setiap program, menjawab kebutuhan warga dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan. Pertanyaan, kata Bupati apakah anggaran tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat? Apakah pembangunan yang dilakukan memberikan manfaat ?.
Untuk itu, kepala desa mengubah cara pandang, dalam menyusun program dan mengalokasikan anggaran. Yaitu, pemerintah desa tidak memulai perencanaan dengan pertanyaan, mengenai kegiatan yang akan dibiayai. Sebaliknya, perencanaan harus diawali dengan mengidentifikasi persoalan masyarakat.
Mantan anggota DPR RI ini , mendorong kepala desa untuk membangun kolaborasi dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan pembangunan di desa, khususnya dalam pembangunan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh kepala desa untuk tidak bekerja sendiri, bangun kolaborasi dengan BPD, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kelompok Perempuan, Pemuda, Pelaku UMKM, dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten juga mendorong peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, memperkuat pembinaan dan pengawasan, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa, serta mendorong pengelolaan keuangan desa yang semakin transparan dan akuntabel.
Dikatakan, pembinaan dan pengawasan bukan berarti pemerintah kabupaten mengambil alih kewenangan desa. Justru, kata dia, semakon kuat pembinaan dan pengawasan, semakin sehat pula otonomi desa dapat dijalankan.
“Kita ingin desa memiliki ruang untuk berinovasi, tetapi inovasi tersebut harus tetap berada dalam koridor aturan, kepentingan masyarakat, dan prinsip akuntabilitas, sehingga menghasilkan pemahaman yang sama untuk dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa di kabupaten Pamekasan,” harap Bupati. [din.gat]


