Pemprov, Bhirawa – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur resmi mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026 setelah hasil pemeriksaan dan klarifikasi internal menyatakan substansi perbuatan yang dilaporkan terhadap yang bersangkutan terbukti.
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi Disbudpar Jatim pada Selasa (11/8/2026) setelah melalui rangkaian koordinasi, pemeriksaan, dan rapat pembahasan yang melibatkan Disbudpar Jatim, Disbudporapar Kota Surabaya, Dewan Juri Grand Final Raka Raki Jatim 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur (IRARI), Paguyuban Cak dan Ning, serta psikolog.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari menegaskan bahwa Raka Raki Jawa Timur bukan sekadar ajang pemilihan duta wisata, melainkan representasi generasi muda yang memikul tanggung jawab keteladanan, integritas, dan menjaga nama baik daerah.
“Setiap Raka dan Raki Jawa Timur memiliki kewajiban menjaga sikap, perilaku, dan integritas, baik selama menjalankan tugas kedutaan maupun dalam kehidupan pribadi yang berdampak terhadap kepercayaan publik dan kehormatan Raka Raki Jawa Timur,” kata Evy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan tersebut, Disbudpar Jatim menetapkan tiga keputusan utama. Pertama, mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026 sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jatim.
Kedua, yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan seluruh atribut yang melekat pada gelar tersebut, termasuk selempang, piala, piagam, serta hadiah berupa uang tunai, produk, dan voucher yang telah diterima. Ketiga, Disbudpar Jatim memutuskan tidak akan menunjuk pengganti Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik.
Sejalan dengan keputusan tersebut, IRARI Jatim juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 01.253/IRARI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 yang menetapkan pemberhentian tidak hormat Tio Ferdian Rahmana dari keanggotaan IRARI. Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan pelanggaran kode etik yang digelar di UPT Taman Budaya Jawa Timur, Surabaya.
Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak, kewajiban, kedudukan, maupun kewenangan sebagai bagian dari IRARI dan tidak diperkenankan menggunakan atau mengatasnamakan organisasi dalam bentuk apa pun.
IRARI juga merekomendasikan kepada Disbudpar Jatim untuk mencabut gelar Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026 beserta seluruh atribut dan penghargaan yang melekat pada kedudukan tersebut.
Ketua Umum IRARI Jatim, Gharudhea Inggil Panggalih menegaskan pihaknya juga mengeluarkan Surat Keputusan sebagai langkah dan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan penegakan kode etik Raka Raki Jawa Timur.
Kembali, Gharudhea menyampaikan, pihaknya memastikan untuk ke depannya masih membuka saluran aman bagi korban atau saksi untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual yang melibatkan anggota organisasi. “Laporan dapat disampaikan melalui akun resmi Instagram @rakaraki_jatim dengan jaminan kerahasiaan identitas,” tandasnya.
Meski mengambil langkah tegas, Disbudpar Jatim menyatakan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terkait dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perundungan, penyebaran identitas maupun informasi pribadi, serta tindakan lain yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Disbudpar Jatim berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bahwa predikat Raka Raki Jawa Timur bukan hanya penghargaan, tetapi amanah yang menuntut integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat Jawa Timur. [rac.gat]



