Sampang, Bhirawa – Penanganan kasus dugaan penyekapan yang menimpa Hayat (35), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menunjukkan perkembangan baru. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo menjelaskan, pengungkapan berawal saat petugas mendatangi rumah terduga lokasi penyekapan di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang.
“Setelah petugas mendatangi lokasi yang diduga lokasi penyekapan, petugas hanya ditemui pemilik rumah dan tidak mendapati korban. Setelah digeledah, petugas akhirnya mendapati seorang wanita yang mengaku sebagai istri korban. Sehingga kemudian petugas membawa pemilik rumah dan wanita tersebut ke Mapolsek,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, (10/8/26)
Hasil pengembangan dari pemeriksaan awal tersebut mengarahkan penyidik kepada penangkapan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (56), T (60), dan M (40), yang seluruhnya merupakan warga Desa Ketapang Daya.
“Setelah dimintai keterangan kepada wanita yang mengaku istri korban. Akhirnya kami amankan tiga orang terduga pelaku di hari yang sama,” katanya.
Mengenai motif, AKP Puji menegaskan aksi penyekapan tersebut dilatarbelakangi persoalan utang piutang senilai Rp300 juta yang tak kunjung dilunasi korban selama 1,5 tahun.
Motifnya berdasarkan informasi yaitu soal piutang. Sedangkan penyekapan terjadi selama tiga hari lamanya sejak 5-8 Agustus 2026” jelasnya. [lis.kt]


