31.7 C
Sidoarjo
Thursday, August 6, 2026
spot_img

Tiga Raperda Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Dan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Kota Batu,Bhirawa – Pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu kini diyakini bisa semakin cepat dan berkualitas. Hal ini menyusul telah disepekatinya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD setempat. Ketiga Raperda tersebut yang pertama, Raperda Desa, kedua Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P3AK2). Dan ketiga, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

“Ketiga aturan tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Nurochman, Wali Kota Batu, Kamis (6/8/2026).

Iapun menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batu beserta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap aturan yang telah disepakati ini dapat segera diterapkan sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh warga Kota Batu,” harap Nurochman.

Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu.

Dengan kesepakatan bersama ini membuktikan komitmen Pemkot Batu bersama DPRD setempat untuk terus menghadirkan regulasi yang adaptif. Hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.

Berita Terkait :  Safari Ramadan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Bantu 400 PKM di Sukomoro Nganjuk

Sebelumnya, Pemkot Batu telah menyampaikan tiga Raperda di atas dalam Rapat Paripurna DPRD. Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan bahwa penyusunan ketiga raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Batu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

“Raperda tentang Desa diarahkan untuk memperkuat peran desa sebagai subjek pembangunan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal,” jelas Nurochman.

Sementara untuk Raperda P3AK2 disusun dengan harapan bisa menjadi dasar hukum baru dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan di Kota Batu.

Adapun Raperda tentang Perubahan atas Perda PSU disusun untuk menyesuaikan kebutuhan daerah. Hal ini sekaligus memperjelas pengelolaan sarana dan prasarana di kawasan perumahan agar lebih tertib dan berkelanjutan.

“Diharapkan ketiga raperda ini dapat menjadi produk hukum yang aspiratif serta berdampak langsung bagi masyarakat,” harap Nurochman.

Diketahui, sebelumnya Gabungan Fraksi di DPRD Kota Batu sempat mengkritisi ketiga Raperda di atas yang dijadikan Raperda prioritas yang diusulkan Pemkot. Hal ini meliputi Raperda Desa, Raperda Perubahan Perda Penyerahan PSU, serta Raperda P3AK2.

Juru bicara (jubir) Gabungan Fraksi, Amirah Ghaida Dayanara mengatakan bahwa fraksi- fraksi DPRD Kota Batu memberikan apresiasi atas penyampaian ketiga raperda tersebut. Namun pihaknya menyoroti terhadap Raperda Desa terkait adanya beberapa poin strategis. Antara lain, penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Berita Terkait :  Sekolah Rakyat di Kota Kediri Ditarget Rampung 20 Juni 2026

“Pada Raperda Desa ini kita juga menyoroti terkiat peningkatan kapasitas perangkat desa, serta mekanisme pengawasan yang lebih transparan,” ujar Amirah, beberapa waktu lalu.

Adapun pada Raperda Perubahan Perda PSU, Gabungan Fraksi juga memberikan kritikan dimana  diperlukan pengaturan standar teknis yang lebih jelas. Standar teknis ini harus dilakukan mulai dari kualitas drainase, lebar jalan, pengelolaan limbah, hingga fasilitas sosial.

Analisa dan kritikan juga dilakukan terhadap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P3AK2). Karena Gabungan Fraksi menilai diperlukan adanya penguatan layanan terpadu, peningkatan jumlah psikolog dan konselor. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!