Pemkab Tulungagung, Bhirawa. – Pemkab Tulungagung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung telah menyerahkan data pada Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung terkait calon penerima sertifikat tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Calon penerima tersebut rencananya akan menerima sertifikat tanah secara gratis.
Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung, Agus Sulistiono, melalui staf Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Sri Wijayatna, Rabu (5/8), mengungkapkan data yang diberikan untuk membantu Kantah ATR/BPN Tulungagung sesuai surat dari Kementerian ATR/BPN. “Kami memberikan data warga yang mendapat bantuan bedah rumah yang nyambung dengan program sertifikasi untuk MBR itu,” ujarnya.
Ia menyebut di tahun 2025 dan tahun 2026 terdata sebanyak 538 rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilakukan bedah rumah. Anggaran bedah rumah tersebut berasal dari APBN yang dilakukan Pemprov Jatim dan dari APBD Tulungagung yang dilaksanakan oleh Pemkab Tulungagung.
“Soal siapa yang kemudian akan menerima program sertifikasi tanah untuk MBR tersebut eksekutornya BPN Tulungagung. Tentu dengan kemampuan tenaga dan anggaran BPN,” paparnya.
Namun demikian, lanjut Sri Wijayatna, dari informasi awal yang didapat saat rapat bersama BPN Tulungagung ada sebanyak 176 warga akan menerima sertifikat gratis itu. “Sebanyak 176 warga tersebut merupakan data awal hasil rapat, itu pun masih akan ada lagi verifikasi di lapangan,” sambungnya.
Soal mengapa hanya data warga yang mendapat program bedah rumah pada tahun 2025 dan 2026 yang diberikan pada Kantah ATR/BPN Tulungagung, pria berkacamata ini membeberkan jika kantor pertanahan tersebut ingin data rumah yang ada koordinatnya. “Setelah kami cek, yang ada koordinatnya itu di tahun 2025 dan tahun 2026. Ini memudahkan BPN untuk identifikasi di peta BPN. Bisa langsung mengecek tanahnya sudah sertifikat atau belum,” ucapnya.
Sri Wijayatna mengakui dari sejumlah rumah yang dilakukan bedah rumah kebanyakan belum memiliki sertifikat tanah. Hanya sebagian kecil yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Dari pengalaman kami, warga yang rumahnya dibedah memang setelah kami klarifikasi mayoritas beum punya sertifikat. Yang punya SHM prosentasenya kecil. Ada yang juga yang masih hak waris, meski sudah jelas karena dikuatkan dari pihak desa,” pungkasnya. [wed.dre]


