27.8 C
Sidoarjo
Wednesday, August 5, 2026
spot_img

Konflik PGRI Pusat Merembet ke Nganjuk


Nganjuk, Bhirawa – Konflik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di tingkat pusat yang sempat memanas hingga ranah hukum ternyata meninggalkan dinamika di sejumlah daerah. Salah satunya Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang kini menghadapi persoalan terkait pengelolaan lembaga pendidikan dan aset Yayasan PGRI.

Meski Pengurus PGRI Provinsi menyatakan sudah tidak ada lagi dualisme kepengurusan organisasi dan telah mengakui kepengurusan PB PGRI yang sah, persoalan di tingkat daerah belum sepenuhnya selesai.

Di Nganjuk, polemik kembali mencuat setelah beredar pengumuman kehilangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2, Surat Ukur Nomor 57/Begadung/1999 seluas 8.780 meter persegi atas nama Yayasan PGRI Daerah VIII Jawa Timur.

Objek tanah tersebut berada di Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, dan selama ini menjadi lokasi berdirinya SMK PGRI 1 Nganjuk, sekolah swasta yang memiliki ribuan peserta didik.

Kepala SMK PGRI 1 Nganjuk, Drs. Lukman, M.M.Pd saat dikonfirmasi menyatakan kehilangan sertifikat telah berlangsung cukup lama. “Kehilangan sertifikat sudah 40 tahun selama saya di SMK PGRI 1 Nganjuk,” ujar Lukman.

Menurutnya, laporan kehilangan dilakukan oleh Agus Hariyanto selaku Ketua YPLP BPH Kabupaten Nganjuk. Meski demikian, Lukman memastikan kegiatan belajar mengajar di SMK PGRI 1 Nganjuk tetap berjalan normal. “Untuk kegiatan belajar mengajar tidak ada masalah,” katanya.

Lukman juga menjelaskan bahwa SMK PGRI 1 Nganjuk secara administrasi berada di bawah pembinaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sesuai kewenangan pengelolaan SMA/SMK. “Ikut provinsi,” jawabnya saat dikonfirmasi mengenai status pembinaan sekolah.

Berita Terkait :  Bude Karwo Motivasi Calon Pengurus Sepakbola Mini Jatim

Di tengah isu konflik organisasi PGRI, Lukman menegaskan bahwa organisasi PGRI dan yayasan pendidikan merupakan dua entitas hukum berbeda. “PGRI dengan yayasan berbeda. Yayasan punya AHU sendiri dan PGRI punya AHU sendiri, jadi antara pendidikan dan PGRI itu berbeda,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai status aset tanah dan bangunan sekolah, Lukman membenarkan bahwa aset tersebut berkaitan dengan yayasan. Ketika ditanya asal-usul sertifikat yang hilang, ia menyebut: “Asal usul sertifikat yang hilang atas nama yayasan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PGRI Kabupaten Nganjuk Drs. Toto Nuswantoro, M.M. bersama Ketua Perwakilan YPLP PGRI Kabupaten Nganjuk Moch. Jainuri, M.Pd. telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tertanggal 4 Agustus 2026.

Dalam surat Nomor 09/C.7/YPLP-PGRI/PW16/VIII/2026 tersebut disebutkan bahwa YPLP PGRI Kabupaten Nganjuk sedang melakukan konsolidasi dan koordinasi terkait permasalahan SMK PGRI 1 Nganjuk.

Surat itu juga menegaskan bahwa pihak SMK PGRI 1 Nganjuk tidak diperkenankan melakukan perubahan sekolah naungan maupun perubahan nama yayasan tanpa persetujuan resmi dan tertulis dari Perwakilan YPLP PGRI Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, YPLP meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak memberikan persetujuan apabila terdapat pengajuan pergantian yayasan maupun perubahan yayasan naungan SMK PGRI 1 Nganjuk.

Sementara konflik organisasi PGRI di tingkat pusat telah menemukan titik hukum, persoalan di Nganjuk masih menyisakan pekerjaan rumah: memastikan aset pendidikan tetap berada dalam tata kelola yang jelas dan tidak mengganggu keberlangsungan pendidikan ribuan siswa. [end.wwn]

Berita Terkait :  Anggota Komite III DPD RI: Jangan Biarkan Pasien Rehabilitasi Terdampak Kelangkaan Obat

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!